Dari laporan itu juga diketahui, peserta terdiri dari Akademisi, Mahasiswa, LSM, dan masyarakat umum, serta para stake holder (Pejabat dan Pegawai UPT Pemasyarakatan, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Pejabat Fungsional terkait). Hasil pantauan, peserta yang bergabung via aplikasi zoom sebanyak 1000 orang dan yang mengikuti via live streaming YouTube sebanyak 1,288 orang.
Kegiatan yang dibuka oleh Kepala Balitbangkumham Sri Puguh Budi Utami tersebut mengundang 3 narasumber, yakni Yulianto, Peneliti Madya pada Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM, Dyah Ratna Harimurti, Anggota Komisi D DPRD Kota Semarang); dan Dr. Rodiyah, Dekan Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang.
Pada forum itu diketahui bahwa Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), termasuk di dalamnya narapidana dan tahanan yang berada dalam Lembaga Pemasyarakatan dan Rutan Tahanan Negara masih memiliki hak. Sebut saja, hak melakukan ibadah, mendapatkan perawatan, pendidikan, kunjungan, makanan dan lainnya sebagai.
Khusus WBP perempuan hamil, menyusui dan anak bawaan, diamanatkan oleh Aturan Internasional dan Peraturan Perundang-undangan untuk mendapatkan hak yang lebih eksklusif.
Fakta di lapangan memperlihatkan kondisi yang sedikit berbeda. Pemenuhan Hak WBP perempuan hamil, menyusui dan anak bawaan belum sepenuhnya terpenuhi sesuai kualifikasi yang ideal.
Setidaknya ada beberapa aspek yang harus dibenahi, misalnya terkait tidak adanya regulasi yang secara spesifik mengatur pemenuhan hak dan kebutuhan WBP perempuan hamil, menyusui dan anak bawaan. Belum lagi masalah anggaran, SDM di Lapas atau Rutan, sarana dan prasarana serta aspek kerjasama.
#KumhamSemakinPasti
#KanwilKemenkumhamJateng
#AYuspahruddin
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H