Mohon tunggu...
BALAI PEMASYARAKATAN MAGELANG
BALAI PEMASYARAKATAN MAGELANG Mohon Tunggu... Administrasi - KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM JAWA TENGAH

Balai Pemasyarakatan yang di singkat BAPAS ini pada awalnya disebut dengan Balai Bimbingan dan Pengentasan Anak (Balai BISPA) yang merupakan unit pelaksanaan teknis dibidang bimbingan klien pemasyarakatan. Bimbingan Kemasyarakatan adalah bagian dari sistem pemasyarakatan yang merupakan bagian dari tata peradilan pidana yang mengandung aspek penegakan hukum yang berdasarkan pada Pancasila. Sistem Pemasyarakatan ini merupakan pembaharuan dari Sistem Kepenjaraan yang baku pada tanggal 27 April 1964.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Balitbangkumham Kemenkumham Jateng Gelar Sosialisasi Hasil Penelitian Penerapan Hak WBP

8 April 2022   07:15 Diperbarui: 8 April 2022   07:44 108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dari laporan itu juga diketahui, peserta terdiri dari Akademisi, Mahasiswa, LSM, dan masyarakat umum, serta para stake holder (Pejabat dan Pegawai UPT Pemasyarakatan, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Pejabat Fungsional terkait). Hasil pantauan, peserta yang bergabung via aplikasi zoom sebanyak 1000 orang dan yang mengikuti via live streaming YouTube sebanyak 1,288 orang.

Kegiatan yang dibuka oleh Kepala Balitbangkumham Sri Puguh Budi Utami tersebut mengundang 3 narasumber, yakni Yulianto, Peneliti Madya pada Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM, Dyah Ratna Harimurti, Anggota Komisi D DPRD Kota Semarang); dan Dr. Rodiyah, Dekan Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang.

Pada forum itu diketahui bahwa Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), termasuk di dalamnya narapidana dan tahanan yang berada dalam Lembaga Pemasyarakatan dan Rutan Tahanan Negara masih memiliki hak. Sebut saja, hak melakukan ibadah, mendapatkan perawatan, pendidikan, kunjungan, makanan dan lainnya sebagai.

Khusus WBP perempuan hamil, menyusui dan anak bawaan, diamanatkan oleh Aturan Internasional dan Peraturan Perundang-undangan untuk mendapatkan hak yang lebih eksklusif.

Fakta di lapangan memperlihatkan kondisi yang sedikit berbeda. Pemenuhan Hak WBP perempuan hamil, menyusui dan anak bawaan belum sepenuhnya terpenuhi sesuai kualifikasi yang ideal.

Setidaknya ada beberapa aspek yang harus dibenahi, misalnya terkait tidak adanya regulasi yang secara spesifik mengatur pemenuhan hak dan kebutuhan WBP perempuan hamil, menyusui dan anak bawaan. Belum lagi masalah anggaran, SDM di Lapas atau Rutan, sarana dan prasarana serta aspek kerjasama.
#KumhamSemakinPasti
#KanwilKemenkumhamJateng
#AYuspahruddin

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun