Mohon tunggu...
Subki RAZ
Subki RAZ Mohon Tunggu... pegawai negeri -

Seorang Blogger yang sehari-hari ngajar anak bangsa menjadi anak yang cinta fisika dan teknologi . Teknologi yang membawa manfaat bukan mudarat. Cerita sekolahnya mirip Laskar Pelangi. Sekolah dari NOL hingga melek internet. Senang menyimak berita Politik, pendidikan, dan teknologi. \r\n\r\nblog: www.subkioke.com

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Yusril Vs Hendarman di Panggung Hukum Indonesia

13 Juli 2010   12:53 Diperbarui: 26 Juni 2015   14:53 446
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menarik sekali menyimak acara "Koridor Hukum" di TVRI satu jam yang lalu. Kemudian saya merasa tertarik untuk berbagi di kompasiana ini.

Pak Yusril (Yusril Ihza Mahendra) dengan senyum khasnya secara panjang lebar menjelaskan  kasus yang ditimpakan kepada dirinya oleh Jaksa Agung Hendarman Supanji. Beliau kemudian secara setback menceritakan SISMINBAKUm (Sistem Administrasi Badan Hukum) yang dirintisnya pada tahun 2002 semasa menjabat Menhukkam di masa Presiden Abdurrahman Wahid.

Saya merangkum keterangan beliau untuk mengcounter jaksa agung Hendarman Supanji.


  • Sisminbakum diadakan untuk mempercepat proses badan hukum/ijin bagi perusahaan agar lebih cepat, efisien seperti negara lain. Tidak seperti yang ada saat itu, untuk proses ijin usaha saja butuh waktu 2-3 tahun.
  • Sisminbakum diserahkan kepada pihak swasta, karena pada saat itu tahun 2002, negara tidak punya anggaran untuk itu, karena tidak dianggarkan di APBN di masa Gus Dur (saat itu Presiden Gus Dur masih menggunakan APBN yang disusun di masa presiden Habibi). Sementara di satu pihak IMF sang pemberi pinjaman, mensyaratkan harus segera membenahi sistem administrasi badan hukum agar lebih cepat dan efisien. Jadi SISMINBAKUM BUKAN dari uang Negara.
  • Setelah lewat 10 tahun, maka segala peralatan yang diadakan oleh swasta itu akan menjadi milik pemerintah. Selama 10 tahun itu, pemerintah mendapatkan pajak PPN.
  • Dakwaan korupsi sebesar 420 miliar yang didakwakan oleh jaksa agung kepada Yusril itu mengada-ada. Jaksa Agung tidak mengetahui persoalan yang sebenarnya.
  • Pak Yusril balik mengadukan Hendarman Supanji, karena merasa dirinya diperalat/dipolitisir/ menerima perbuatan tidak menyenangkan.
  • Menurut Pak Yusril, Hendarman Supanji adalah Jaksa Agung ILEGAL karena SK nya telah habis sejak 20 oktober 2009. Sehingga segala aspek hukum yang berkaitan dengannya sejak itu menjadi BATAL, termasuk orang-orang yang dipenjara di masa itu harus dibebaskan (Berita TV One, 13 Juli 2010).
  • Pak Yusril dijadikan target oleh oknum tertentu agar beliau tidak bisa tampil dan menjadi pemimpin di Indonesia. Termasuk kepentingan Barat dan antek-anteknya.


Memang kalau kita simak berita beberapa tahun ini, pak Yusril telah dijadikan target agar beliau bisa dijebloskan ke dalam penjara.

Akan lebih baik kalau pak Yusril berdebat masalah hukum dengan Hendarman Supanji. Jurinya adalah bapak Mahfud MD dari Mahkamah konstitusi. Disaksikan oleh Presiden SBY dan rakyat Indonesia serta disiarkan langsung oleh seluruh stasiun televisi, supaya hukum di Indonesia ini bebas dari kepentingan politik segelintir orang, yang ujung-ujungnya akan merusak dan menenggelamkan karir dan kebaikan seseorang.

Salam Blogger Lombok

http://subkioke.wordpress.com

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun