Â
Di Indonesia peredaran narkoba telah menyebar sampai keseluruh pelosok negeri dari Sabang sampai Merauke dengan mudah mendapatkan barang haram tersebut yang merusak tatanan kehidupan.
Data BNN ada 18.000 kematian tiap tahunnya di Indonesia karena penyalahgunaan narkoba, pengguna, bandar, kurir narkoba rata-rata berusia produktif 10 sampai 59 tahun. Yang membuat Indonesia dalam situasi DARURAT NARKOBA.
BNN memprioritaskan program inovasi DESA BERSINAR (Desa bersih narkoba) yang mempunyai regulasi untuk mendukung program tersebut :
- UU NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Â
- INPRES RI NO. 2 tahun 2020 tentang Rencana aksi nasional P4GN.Â
- PERMENDAGRI NO. 12 tahun  2019 tentang Fasilitas P4GN.Â
- PERMENDES PDTT NO. 7 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.
Termasuk di dalamnya Provinsi Aceh yang terdiri dari 18 Kab / 5 Kota, Â 289 Kecamatan, 6.497 Gampong / Desa. Menjadikan Aceh sebagai sasaran utama didalam peredaran barang haram tersebut dengan letak geografis yang langsung berbatasan dengan selat malaka dan samudera hindia.Â
Menempatkan Negeri Serambi Mekkah menjadi Provinsi ke 6 tingkat penyalahgunaan narkoba, ada peningkatan dari sumber data hasil penelitian dari Puslitkes UI dengan BNN RI pada tahun 2017 menyebutkan, Provinsi Aceh dengan jumlah penduduk saat itu kurang lebih 4 juta, yang terpapar narkoba mencapai 73 ribu. Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh, Brigjen Pol Heru Pranoto menyampaikan, sedikitnya 82.140 penduduk aceh saat ini terpapar dengan narkoba.Â
Penelitian 2019 Puslitkes UI dan Litbang dengan BNN RI, dengan jumlah penduduk aceh yang relatif kenaikannya kurang lebih 2 persen, prevalensi kecenderungan pengguna narkoba mencapai 2.8 persen.
Sebagai masyarakat aceh dan penggiat anti narkoba tentu merasa miris, semua upaya telah dilakukan dari pencegahan, penindakan tetapi trend penyalahgunaan narkoba tetap meningkatkan.Â
Narkoba mesin pembunuh massal tidak terkecuali masyarakat desa menjadi salah satu sasaran barang haram tersebut. ketika aset desa semakin lengkap, canggih dan bagus maka potensi jalur masuk peredaran gelap narkoba semakin terbuka.Â
BNN dan Pemerintah Aceh telah melaksanakan DESA BERSINAR dibeberapa Gampong / Desa. Program DESA BERSINAR belum sepenuhnya hadir di Gampong / Desa yang mengakibatkan masih tingginya peredaran barang haram tersebut di aceh.Â
Program DESA BERSINAR tertuang dalam QANUN PROVINSI NANGROE ACEH DARUSSALAM NO. 8 tahun 2018 tentang fasilitas pencegahan penyalahgunaan narkoba. Bentuk komitmen dalam penanggulangan bahaya narkoba, sudah seharusnya pemerintah kab / kota di aceh dengan antusias melaksanakan program DESA BERSINAR.