Suatu kebanggaan bagi penulis yang berprofesi sebagian perawat di tengah Pandemi Covid 19, yang didukung dengan pengetahuan, keterampilan dan etika dalam promosi kesehatan, pencegahan dan perawatan.Â
Profesi perawat menurut kamus Bahasa Indonesia adalah: seseorang yang memiliki pendidikan khusus untuk merawat, terutama orang yang sakit. Profesi perawat juga diatur melalui UU No. 38 tahun 2014 tentang Keperawatan, dijelaskan bahwa definisi keperawatan adalah kegiatan pemberian asuhan kepada individu, keluarga, kelompok baik dalam keadaan sakit maupun sehat. Perawat juga berkewajiban memenuhi kebutuhan pasien meliputi bio-psiko-sosio dan spiritual.
Berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia pada 2017, yang menunjukkan persentase jumlah perawat menjadi yang terbesar di antara profesi kesehatan lain yaitu 29,66%, Profesi perawat sangat diminati.Â
peran serta perawat-perawat profesional dalam mendukung program pemerintah (NAWACITA) yang berfokus pada upaya preventif dan promotif untuk mempercepat peningkatan derajat kesehatan masyarakat sebagai dukungan dari tujuan pembangunan kesehatan menuju Indonesia Sehat 2025.
Pentingnya profesi perawat, tidak lepas dari tugasnya dalam merawat atau memelihara, membantu dan melindungi seseorang yang mengalami sakit, cedera, maupun proses penuaan. Kesembuhan pasien menjadi tanggung jawab bersama antar petugas kesehatan, tapi ujung tombaknya ada di perawat yang selalu mendampingi pasien selama 24 jam.Â
Dikutip dari Kozier & Erb’s Fundamentals of Nursing terdapat 5 nilai profesionalisme dalam keperawatan yaitu:
- Altruism : perawat memperhatikan atau mementingkan kesejahteraan orang lain.
- Autonomy : perawat menghargai hak-hak pasien dalam membuat keputusan tentang perawatan dirinya.
- Human Dignity : perawat menghargai martabat klien sebagai manusia dengan segala nilai dan keunikan yang dimiliki.Â
- Integrity : nilai yang diwujudkan dengan tindakan-tindakan yang sesuai dengan kode etik dan standar praktik keperawatan.
- Social justice : perawat menjunjung tinggi prinsip moral, legal, dan kemanusiaan. Â Disini perawat tidak membeda-bedakan klien berdasarkan SARA ataupun hal-hal lain.
Sehingga menempatkan perawat dalam garda terdepan dan menjadi pahlawan kemanusiaan di tengah Pandemi Covid 19, yang menjadi permasalahan dunia saat ini.Â
Ketua Umum Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Harif Fadhillah, mengungkap sudah 78 perawat yang meninggal dunia positif Corona. Data tersebut per 11 September 2020. Dikutip dari detikcom, Selasa (15/9).Â
Besarnya peran, fungsi dan tanggung jawab perawat berbanding terbalik dengan tingkat kesejahteraan perawat karena banyak dijumpai keluhan bahwa tidak sesuainya upah/gaji, jasa pelayanan yang diterima oleh seorang perawat, menjadi suatu permasalahan yang klasik di beberapa tempat baik di daerah, swasta yang memakai jasa perawat.Â
Harapan terbesar perawat tentunya upah yang diterima sesuai dengan beban kerja serta faktor risiko yang diterima, serta lahirnya program yang memihak penuh kepada profesi perawat seperti satu desa satu perawat di seluruh wilayah NKRI, sudah semestinya diambil langkah nyata oleh organisasi profesi serta pemerintah, pihak swasta yang mempekerjakan perawat mengambil keputusan standar upah pada tenaga perawat agar sejajar dengan negara lain.Â
Dengan perkembangan ilmu keperawatan yang begitu pesat dalam era pembangunan berkelanjutan  juga dimanfaatkan sebagai pengembang diri, baik secara pendidikan seperti Profesi Ners,  pendidikan pascasarjana, riset keperawatan, kepemimpinan serta peningkatan keterampilan insan perawat dalam menunjang tugas dan praktik mandiri perawat.Â