Mohon tunggu...
subhancirebon123
subhancirebon123 Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

saya suka bermusik

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Deforestasi

3 Desember 2024   12:07 Diperbarui: 3 Desember 2024   12:13 15
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Latar belakang   

    Hutan merupakan salah satu sumber daya alam yang memeliki potensi tinggi untuk dapat memberikan kesejahteraan bagi tiap tiap negara yang memiliki kawasan hutan yang cukup luas di dalam wilayahnya. Hutan yang terdapat di wilayah indonesia khususnya pulau Kalimantan adalah salah satu hutan terbesar yang memiliki keanekaragaman hayati di dalamnya.Kalimantan merupakan salah satu target utama pemanfaatan karena memeliki persediaan jenis pohon yang bernilai ekonomi tinggi sehingga dapat menjadi pemasukan bagi negara maupun masyarakat.Karna kekayaannya ,lahan hutan Kalimantan banyak dimanfaatkan dengan penebangan pohon guna menjadi bahan baku bagi industri yang produknya berbahan dasar kayu.   Deforestasi merupakan berkurangnya lahan hutan akibat aktivitas manusia,sehingga dibutuhkan kerjasama yang baik agar mampu menyadarkan berbagai pihak untuk dapat terlibat pengurangan kegiatan ilegal dan mendukung program yang dinilai mampu menjadi solusi bagi permasalahan tersebut.

Banyak orang yang menganggap deforestasi dan degradasi sebagai permasalah lahan yang hanya terjadi di tempat-tempat yang jauh dari pemukiman warga.Sikap seperti ini membuat para oknum semakin bebas melancarkan aksinya dalam mengeksploitasi hutan secara besar besaran.  Jumlah deforestasi yang cukup tinggi pada setiap tahunnya akan menyebankan berkurangnya areal hutan yang akan berdampak negatif pada keberlangsungan hidup baik secara langsung maupun tidak langsung.Tingkat deforestasi hutan Indonesia di tahun 1985 sampai 1998 melampaui 1,6 sampai 1,8 hektar setiap tahunnya (education,2017).Kemudian pada tahun 2000, deforestasi meningkat sekitar 2 juta hektar (education,2017).Data berdasarkan dari kementrian lingkungan hidup dan kehutanan (KLHK) bahwa pada masa orde baru reformasi hingga saat ini mengalami penurunan,dapat dilihat pada Tahun 2016 dan 2017 yang berada pada angka 0,48 juta hektar.Cara mengatasi*Implementasi kebijakan perlindungan hutan  Implementasi kebijakan ini merupakan solusi deforestasi yang mengikat ,dan inklusif dengan mengajak partisipasi setiap golongan.*Pengelolaan hutan yang berkelanjutan   Hutan berkelanjutan itu artinya kesinambungan antara terjaganya habitat yang melindungi berbagai spesies hewan dan tumbuhan.Pengelolaan hutan yang berkelanjutan haruslah mempriotaskan upaya pelestarian keanekaragaman hayati.*Restorasi hutan  Pengembangan hutan tanaman dan agrofosertri merupakan alternatif unik dalam melakukan upaya restorasi hutan.*Pemberdayaan masyarakat lokal  Masyarakat lokal sebagai salah satu pihak paling dekat dan terdampak,penting untuk melakukan pemberdayaan masyarakat lokal sebagai solusi deforestasi.

  Kesimpulan Deforestasi adalah kerusakan lingkungan yang nyata dengan dampak jangka panjang yang merusak bagi ekosistem,iklim dan kesejahteraan makhluk hidup.Dengan memahami latar belakang atau penyebab,dampak dan cara mengatasi deforestasi, kita sebagai masyarakat global memiliki tanggung jawab untuk menjaga melestarikan hutan-hutan sebagai aset berharga bagi kehidupan di bumi.Mengatasi deforestasi bukan hanya tentang melindungi pohon-pohon, tetapi juga tentang melindungi masa depan planet kita dan generasi yang akan datang ,jadi mari kita sama sama kita lindungi dan jaga planet kita tercinta ini ya teman-teman.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun