2. Menurut Undang-undang : PASTI, karena melanggar Pasal 338 - 340 KUHP
Dalam Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Organisasi kesehatan dunia telah memberikan definisi mengenai Adiksi. Adiksi adalah Penyakit Otak Kronis yang bersifat kambuhan (Brain Chronicle Disease). UU Narkotika dalam ketentuan Pidananya mengatur bahwa Siapapun yang memiliki, menguasai, menyimpan dan lain-lain diancam dengan pidana penjara minimal 4 tahun.
Bila Polisi menangkap seseorang yang terindikasi masuk dalam kategori Pecandu atau Korban Penyalahgunaan lalu menerapkan pasal 111-112 (ancaman pidana penjara min. 4 tahun) maka penulis berpendapat hal tersebut merupakan penegakan Undang-undang belaka.
Penyikapan seperti ini memberikan kesan Negara tidak peduli dengan nasib para pecandu dalam arti Negara tidak memperdulikan kondisi medis, kondisi psikis, dan/atau masa depan yang bersangkutan.
UUD 1945 setelah Amandemen
Pasal 28 A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya
Pasal 28 H
(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan bathin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh layanan kesehatan
Orang Dengan Masalah Adiksi yang notabene merupakan Orang Sakit dimana seharusnya ia memperoleh layanan kesehatan (medis dan psikis) malah mendapatkan ancaman pidana minimal 4 tahun. Kalaupun ada Pasal yang mengatur tentang penempatan di Rehabilitasi, kata-kata di dalamnya masih menggunakan frasa "dapat" bukan "wajib". Bilamana Hakim mendapatkan kasus penyalahgunaan narkotika maka ia tidak terikat kewajiban untuk memutus Rehabilitasi, itu semua katanya tergantung "dapat" apa saya untuk memutus Rehabilitasi. Celah-celah seperti inilah yang akhirnya menimbulkan polemik di masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H