Mohon tunggu...
ditjen pemasyarakatan sulut
ditjen pemasyarakatan sulut Mohon Tunggu... Penegak Hukum - kanwil ditjen pemasyarakatan sulut

Informasi seputar kegiatan Kanwil Ditjen Pemasyrakatan Sulut

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Tonny Nainggolan Lantik 4 Pejabat Non Manajerial

22 Januari 2025   08:50 Diperbarui: 22 Januari 2025   11:18 17
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pelantikan PK Madya Bapas Kelas I Manado (Humas Kanwil Ditjen Pas Sulut)

Manado (21/01)- Bertempat di Aula Balai Pemasyarakatan Kelas I Manado, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Utara, Tonny Nainggolan melantik dan mengambil sumpah/janji Pejabat Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya.

Di hari ke - 2 bertugas di Sulut dan kunjungan perdana di Bapas Manado, Tonny disambut hangat Ka.Bapas Manado, Indra Mokoagow beserta jajaran.


Dalam kunjungannya tersebut, Mantan Kalapas Kelas I Cipinang tersebut sekaligus melaksanakan pelantikan Pejabat Non Manajerial. Ada 4 Pejabat Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya yang dilantik.
Dalam sambutannya Tonny mengucapkan Selamat atas Pelantikan Para Pejabat Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya dan selamat melaksanakan tugas dalam melayani masyarakat. 

"Bapak ibu harus siap menjadi pemimpin yg berani untuk mengambil langkah dan keputusan untuk perubahan lebih baik. Semoga Allah SWT selau melindungi kita sekalian dalam pelaksanaan tugas" pungkasnya 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun