BrantasMedia.ID _ Hukum _ddf-  Baru baru ini Viral di beberapa Media sosial dan Media online .. Seorang anggota LSM  ramai ramai dihujat nitizen dan Lembaga , Gerakan dan lintas Media di joglosemar , Pangkal Pasalnya   Oknum ini mengaku sebagai angota , petugas ,mengaku angota BIN  dan melakukan Tindakan melebihi batas kewenangan sebagai warga dan Anggota LSM . Hal ini tentu sangat menciderai Nama lembaga dan Gerakan di jawa tengah Jika aksi tidak terpujinya  tidak dihentikanÂ
Menurut rekan M. Khandik dari  GNPK  menguatkan Keterangannya Kepada Investigator daerah Nasional danPenegakan Supremasi Hukum  BrataposMedia  dan  menghimbai  " Demi kondusifitas hubungan antar lembaga dan media dalam forum tersebut hendaknya adanya suatu keterbukaan, transparansi birokrasi dan terbebasnya dari KKN dan pungli ," aksi  semacam itu harus dihentikan . sebab selain mecemarkan nama LSM dan gerakan Secara umum , tentu akan menciderai Uapaya penegakan hukum selanjutnya . terkait masalah langkah dan kegiatan yang telah dilaksanakan oleh si "K" misalnya akan berpengaruh pada si C dan si D  selanjutnya .  agar tidak terjadi ke- curiga-an  dan keterbukaan harus diterapkan.
jika overkating dan overmach seperti itu masih dilakukan , tentu akan semakin memperburuk Citra dan nama Besar Sebuah gerakan dan LSM , sebab tidak semua anggota berlaku seperti itu , Hal ini tentunya membuat suasana gaduh  dalam forum menjadi benturan internal antar lembaga dan Gerakan dan rasa kebingungan, kecurigaan  satu sama lain anggota dari forum tersebut, hal ini sampai sekarang pun juga tidak ada kejelasan serta pertanggung jawaban yang bersangkutan .Â
kasuistik bentuk Protes Lembaga secara umum adalah memberitakan , sebuah temuan Pungli misalnya ,bentuk proyek dan fee pengadaan patok batas tanah dan pendampingan dikelola dan dilaksanakan sendiri oleh "K" dan tidak ada koordinasi  kepada pihak anggota lain karena "A" juga diduga memberikan kwitansi atas  nama pribadi melangkahi peran sebagai seorang ketua atau Sebuah lembaga dan lembaganya sendiri bukan atas nama forum Gerakan atau lembaga itu .
Carut marut Kewenangan itu mulai mengemuka  ketika diestimasi  , menjadi peseduluran dan kebersamaan hancur , belum lagi kalau ada kasuistik tiap si A kena kasus selalu merepoti teman-temannya di lembaga lain , namun tidak mempunyai pengertian dan timbal balik , itulah namanya Egois ,Belum lagi jika patoknya-pun diborong. Harga patok di kantor ATR/BPN berkisar Rp. 9.000,- an atau anggap saja Rp.10.000,- dan dijual oleh "AK" Rp. 20.000,- saja seperti yang ada di Desa Solowire Kecamatam Kebonagung, maka nilainya 10.000 x 4 x 70.000 = Rp. 2,8 Milyar, jadi sebagai catatan untuk total jumlah rincian bahwa jika semua desa di D  yang melaksanakan program PTSL yang telah membuat  traktat perjanjian atau MOU dengan Forum tersebut, akan tetapi dalam hal ini semua kegiatan dan penerimaan dana telah dipolitisir sepihak oleh Si"K" sehingga para anggota yang lain juga merasa bingung karena tidak tahu menahu atas segala hal yang dilakukan  si  "K" tersebut dengan mendatangi desa-desa  se kabupaten misalnya .:PTSL tahun 2021 ini, Kabupaten D  mendapatkan quota sebanyak 70.000 bidang jadi jika dikalkulasi dengan dalih adanya biaya "pendampingan" sebesar Rp. 20.000,-/bidang , Belum nantinya di kaabupaten lainnya tentu lebih besar lagi fee nya .
Seperti adanya keterangan dan penjelasan dari salah satu anggota forum yang memang menyatakan bahwa beberapa desa telah dibagi dan dibuat pengelompokan akan tetapi desa dan kelompok yang telah dibagi sesuai hasil keputusan forum yang bersangkutan tidak pernah diberikan wewenang.
maka Dalam hal ini menurut sumber dan informasi yang didapat bahwa dalam hal ini oknum tersebut  si  "K" dalam hal ini diduga  telah melakukan pungutan liar di desa-desa  dengan mengatas namakan suatu LSM dan  juga jadi  pengurus yang menjabat sebagai Sekretaris Forum lembaga Pers dan LSM di Kabupaten D.
Apakah hal ini dapat dikatakan melakukan Pungli  ? Menurut beberapa nara sumber yang tidak berkenan  disebutkan identitasnya dan juga termasuk salah satu anggota dari Forum tersebut ,menyatakan bahwa  Dirinya sungguh tidak tahu apa-apa dan selama menjalankan tugas dari forum hanya sebatas mendatangi desa-desa akan tetapi semua alur proses pengadaan patok dan pendampingan sampai dengan penyerahan dana-dana PTSL tersebut diduga yang menerima adalah oknum "AK" karena ada semacam bukti tertulis berupa kwitansi pembayaran untuk penerimaan dana pengadaan patok dan penarikan dana dalam hal untuk biaya jasa pendamping.
Bahkan dalam keanggotaan dari forum lembaga dan media di Demak, menyatakan bahwa banyak yang kurang paham dan tidak tahu menau terkait dengan dana-dana tersebut yang diduga diterima dan ditagih oknum "K" jumlah totalnya berapa dan siapa serta desa mana saja dan jumlah nominalnya berapa, akan tetapi karena dilakukan klarifikasi langsung yang dilakukan oleh beberapa anggota dari forum tersebut dengan mendatangi desa diketahui bahwa adanya kwitansi dan penyerahan sejumlah dana-dana tersebut ditarik dan ditagih oleh "K" dengan mendatangi langsung  ke pos pos di  desa-desa tersebut secara personal, sehingga otomatis para anggota forum lain tersandra karena di catut namanya dan berjanji akan di ...merekocekan - karena  merasa kebingungan dan kurang adanya keterbukaan dari "K" kepada anggota forum lainnya , inilah ujung pangkal persoalannya .
.estimasi yang mengemuka ,program PTSL tersebut dengan asumsi ada pembayaran yang harus dibayarkan oleh pihak desa kepada oknum tersebut, padahal dalam hal ini sudah di SKB kan  3 Kementerian  bahwa "untuk pelaksanaan program PTSL adalah dicanangkan oleh Presiden RI secara langsung yang diperuntukan untuk memberikan kemudahan dan keringanan kepada lapisan masyarakat secara penuh langsung dapat ditenikamati dan diterima langsung Masyarakat Penerima bantuan .Â
banyaknya keluhan dan aduan yang mencuat di medsos , (03/07/21) Banyaknya aduan dari masyarakat dan beberapa informasi terkait PTSL di Kab. D tahun 2021 sampai dengan banyaknya pemberitaan lewat media sosial dan media online menjadi pertanyaan dan perbincangan tidak hanya dikalangan masyarakat saja akan tetapi sampai ke lembaga institusi pemerintahan tKabupaten D bahkan sampai dengan Aparat Penegak Hukum yang ada di D .