Menuju wilayah Pemerintahan yang tertib administrasi dan keseragaman pelaporan, maka Pemerintah Kecamatan Mattiro Bulu mengundang seluruh Lurah/Kepala Desa dan Kepala Lingkungan serta Kepala Dusun, Kasi dan Staf dalam lingkup kerjanya untuk menghadiri kegiatan koordinasi bertempat di aula kantor Kecamatan Mattiro Bulu, Selasa (07/01/2025).
Kepala Kecamatan Mattiro Bulu H. Aris Mangopo saat membuka kegiatan dan memberikan kata sambutan mengungkapkan bahwa kegiatan koordinasi yang menghadirkan Kepala Dinas PMD Kabupaten Pinrang ini bertujuan untuk memberi pemahaman kepada para Kepala Desa/Lurah terkait perubahan aturan ataupun undang-undang yang akan dijadikan pedoman atau acuan dalam pelaksanaan Pemerintahan, Pembangunan dan Pengelolaan Administrasi.
"Kegiatan Koordinasi yang kita laksanakan hari ini dan dihadiri oleh Kepala Dinas PMD atau yang mewakili, dan dilaksanakan awal tahun 2025 ini karna adanya perubahan-perubahan dari aturan atau regulasi yang sebelumnya digunakan pada tahun 2024 dalam melaksanakan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, pekerjaan pembangunan fisik dan penyusunan laporan kemajuan keuangan dan fisik." kata H. Aris Mangopo.
Beliau juga berharap kepada seluruh Aparat Pemerintah Desa dan Lurah untuk tetap bekerja sama dan saling membantu dalam pelaksanaan pekerjaan dan pelayanan serta mampu memenuhi kewajiban-kewajiban yang telah ditetapkan oleh regulasi.
Sekertaris Kecamatan Mattiro Bulu Ibu Salma saat memberikan kata sambutannya membahas terkait penghapusan atau pembatalan penerbitan SPPT Â yang juga biasa disebut Fasu bagi para penunggak pajak, agar datanya segera dikirim ke kantor Kecamatan untuk dikirim secara kolektif ke dinas PPKAD, data bisa di ketik dan juga bisa ditulis tangan.
Kasi PMD Kecamatan Mattiro Bulu Hidayat juga mengingatkan bahwa kegiatan musrenbang harus dilaksanakan paling lambat pertengaham bulan ini, juga adanya perubahan aturan rekrutmen aparat termasuk pengangkatan atau pun pemberhentian aparat desa, seta percepatan penyerapan anggaran dan pelaksanaan pekerjaan fisik.
Terkait fokus dana desa TA. 2025 yang wajib dianggarkan di dalam APB Desa TA. 2025 Yaitu :
1. BLT 15%
2. Ketahanan pangan minimal 20%
3. Stunting
4. Desa tangkap perubahan adiktif
5. Pengembangan potensi dan unggulan desa
6. Pengembangan teknologi dan sistem informasi desa
7. PKTD HOK upah diatas 50%
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI