Mohon tunggu...
Suardi syamsuddin
Suardi syamsuddin Mohon Tunggu... Administrasi - Aparatur Sipil Negara

Selain hobby menulis, saya juga suka olah raga

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Pemerintah Desa Marannu Menggelar Kegiatan Verval Sekaligus Melakulan Penetapan Penerima BLT untuk Tahun 2023

17 Januari 2023   16:37 Diperbarui: 17 Januari 2023   17:12 176
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

"Warga yang berhak menerima manfaat BLT Desa adalah mereka yang masuk beberapa kategori yaitu, Keluarga miskin yang berdomisili di Desa bersangkutan, keluarga yang memiliki anggota keluarga rentan sakit menahun atau kronis, keluarga yang memiliki anggota keluarga difabel dan keluarga yang tidak masuk sebagai penerima PKH."

Hal itu diungkapkan oleh Tenaga Pendamping Desa Andi Rapiuddin didepan seluruh anggota BPD dan Tokoh Masyarakat di Desa Marannu yang hafir pada kegiatan rapat Verifikasi, Validasi dan Penetapan Penerima BLT Desa untuk tahun 2023 di aula kantor Desa Marannu, Senin (17/01/2023).

Lebih lanjut, Andi Rapiuddin juga menjelaskan bahwa jumlah penerima tahun 2022 sebanyak 90 jiwa, tetapi karna adanya regulasi terbaru yang menetapkan bahwa jumlah penerima minimal 10% hingga 25% dari total anggaran yang dikelola oleh Desa bersangkutan pada tahun yang berjalan.

"Untuk Desa Marannu, jumlah penerima BLT di tahun 2022 sebanyak 90 jiwa, dan untuk tahun 2023 terjadi pengurangan karna adanya aturan baru yang menetapkan bahwa jumlah alokasi anggaran untuk penerima manfaat adalah minimal 10% atau maksimal 25% dari anggaran yang dikelola oleh Pemerintah Desa tahun ini." Jelasnya.

Sesuai dengan perhitungan yang dilakukan, maka dari jumlah 90 jiwa penerima BLT Desa untuk tahun lalu, maka pada tahun ini sisa 68 jiwa penerima. Terjadi pengurangan penerima sebanyak 22 jiwa.

Sementara itu, tenaga ahli yang bertanggung jawab untuk 3 kabupaten yaitu Pinrang, Tator dan Luwu Utara, Kamaluddin juga menambahkan bahwa sebelum melakukan penetapan penerima BLT, maka Pemerintah Desa bersama tenaga pendamping, anggota BPD, Kepala Dusun dan seluruh tokoh masyarakat bersama-sama melakukan verifikasi dan validasi untuk kemudian menetapkan nama penerima.

"Kegiatan rapat verifikasi dan validasi yang kita lakukan saat ini, adalah wajib sebelum menetepkan nama-nama penerima BLT. Olehnya itu, seluruh peserta yang hadir, baik dari BPD beserta anggotanya, para Kepala Dusun serta seluruh Tokoh Masyarakat agar benar-benar melakukan penetapan bersama-sama dengan tetap merujuk pada aturan yang ada." kata Kamaluddin.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun