Tenaga Pendamping Desa untuk wilayah Kecamatan Mattiro Bulu Kabupaten Pinrang bersama Pemerintah Desa Marannu dan Babinkantibmas H. Suryanto, melakukan penyerahan Bantuan Sosial Tunai  (BST) Dampak Inflasi kepada 25 warga penerima, Kamis(15/12/2022).
Andi Rapiuddin dalam pengarahannya mengungkapkan bahwa rujukan yang dipedomani untuk menentukan layak atau tidaknya seseorang menerima bantuan adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Dinas Sosial.
"Aturan yang digunakan untuk menentukan penerima BST ini, sama dengan aturan yang digunakan oleh Bantuan Langsung Tunai (BLT), yaitu sama-sama merujuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial." ungkap Andi Rapi.
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS adalah data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.
Lebih lanjut, Andi Rapiuddun juga mengatakan bahwa bulan ini adalah terakhir penyaluran BST untuk tahun 2022. Untuk tahun 2023, jika masih ada bantuan yang sama, maka terlebih dahulu diadakan musyawarah desa yang menghadirkan tokoh masyarakat, BPD dan LKD serta kepala dusun untuk menentukan warga penerima berdasarkan kuota.
Di akhir arahannya, Beliau menjelaskan bahwa salah satu syarat untuk menerima bantuan adalah warga yang benar-benar berdomisili di daerah tersebut dan dibuktikan dengan Kartu Keluarga dan KTP serta namanya ada di dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H