Untuk dampak yang diperkirakan akan terjadi, kami lakukan antisipasi dengan meminta ijin lingkungan berupa UKL UPK tentang prakiraan dampak, sumber dampak, besaran dampak dan upaya pengelolaan dari dampak tersebut.
Pihak perusahaan juga berjanji akan melakukan perbaikan-perbaikan atas kerusakan-kerusakan yang akan ditimbulkan dari operasional PT. Prima Karya Manunggal.
Turut hadir dalam kegiatan Sosialisasi ini, Tim dari Dinas PTSP Kabupaten Pinrang, perwakilan dari Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Pinrang, perwakilan dari Bina Cipta Kabupaten Pinrang, Kepala Kelurahan Manarang dan beberapa tokoh masyarakat
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H