Mohon tunggu...
Suardi syamsuddin
Suardi syamsuddin Mohon Tunggu... Administrasi - Aparatur Sipil Negara

Selain hobby menulis, saya juga suka olah raga

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Gotong Royong, Wujud Nyata Implementasi UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa

15 November 2022   15:26 Diperbarui: 15 November 2022   15:36 145
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Musrenbang Desa Maannu (Dokpri)

"Kegiatan yang kita laksanakan saat ini adalah perwujudan secara nyata dari Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 yang menegaskan dorongan dan keterlibatan secara langsung oleh seluruh lapisan masyarakat untuk lebih agresif dan aktif membangun Desanya."

Hal tersebut dijelaskan oleh Penjabat Kepala Desa Marannu, Suardi di depan seluruh peserta kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa Tahun Anggaran 2023 dan Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024, yang bertempat di aula kantor Desa Marannu, Selasa (15/11/2022).

Menurut Suardi, walaupun sebenarnya belum ada aturan yang mengamanahkan pada keterlibatan langsung seluruh warga, tapi warga Desa Marannu bersama Tim Relawan yang dimilikinya akan tetap bahu membahu merawat dan memperbaiki sarana umum yang telah ada hingga selalu berfungsi sebagaimana mestinya.

"Undang-undang Nomor 6 Tahun 2012 itu ada ataupun tidak ada, saya yakin bahwa seluruh warga yang ada di Desa Marannu bersama Tim Relawan yang dimilikinya, akan tetap eksis dan selalu bekerja demi kemaslahatan bersama." Katanya.

Sementara itu, Andi Rapi yang mewakili Tim Pendamping Desa se-Kecamatan Mattiro Bulu menjelas tentang Peraturan Menteri Desa Nomor 21 Tahun 2021 memerangkan secara detail tentang urutan-urutan dalam melakukan Musyawarah Rencana Pembangunan Desa.

"Ada beberapa tahapan yang harus dilakukan sebelum menetapkan Rencana Kerja Pemerintahan Desa sesuai dengan Permendes Nomor 21 Tahun 2021 yaitu Musyawarah Desa yang dilaksanakan oleh BPD, kemudian Musrenbang yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa, Penetapan, Rapat Pembahasan Ranperdes dan Sosialisasi." jelas Andi Rapi.

Lebih lanjut, pria yang telah bertugas mendampingi seluruh Desa yang berada dalam wilayah administrasi Kecamatan Mattiro Bulu ini juga mengatakan bahwa titik lokasi yang rencanya akan dikerja pada tahun anggaran 2023 ini dilakukan survey dan pengukuran, sisa dimasukkan dalam penyusunan APBDes.

Sekcam H. Aris Mangopo yang hadir mewakili Pak Camat Mattiro Bulu dalam sambutannya mengatakan bahwa Musrenbang sebenarnya harus dilaksanakan pada bulan Oktober kemarin, tetapi karna banyak pekerjaan yang mendesak untuk diselesaikan menjadikan kegiatan ini sedikit tertunda.

"Musrenbang yang kita laksanakan ini sebenarnya agak terlambat dari waktu yang sebelumnya telah ditentukan, yaitu pada bulan oktober kemarin. Hal itu disebabkan oleh adanya beberapa kegiatan yang juga mendesak untuk diselesaikan." kata H. Aris.

H. Aris juga menekankan bahwa seluruh pekerjaan yang akan diusulkan untuk dimasukkan dalam rencana kerja pemerintah desa harus melalui Musrenbang. Usulan yang tidak melalui Musrenbang tidak akan bisa diakomodir untuk masuk dalam APBDes.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun