Mohon tunggu...
Suardi syamsuddin
Suardi syamsuddin Mohon Tunggu... Administrasi - Aparatur Sipil Negara

Selain hobby menulis, saya juga suka olah raga

Selanjutnya

Tutup

Makassar Pilihan

PSP Disntahorti Kabupaten Pinrang Menggelar Acara Sosialisasi RPLP2B di Kecamatan Batu Lappa

15 September 2022   11:45 Diperbarui: 15 September 2022   11:53 245
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosualisasi RPLP2B tingkat kecamatan Batu Lappa oleh Bidang PSP Distanhorti Kab. Pinrang. Dokpri

Bidang PSP Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Pinrang kembali melaksanakan acara Sosialisasi Rekomendasi Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (RPLP2B) untuk Kecamatan Batu Lappa yang dilaksanakan di aula kantor BPP Batu Lappa, Kamis (15/09/2022).

Saat membuka acara yang dihadiri oleh Pengurus kelompok tani dan beberapa tokoh masyarakat, Kepala Balai Penyuluhan Pertanian Kecamatan Batu Lappa, Samsur mengatakan bahwa tujuan pertemuan ini adalah untuk membahas tentang luas lahan yang dipertahankan oleh pemilik lahan.

"Di pertemuan ini, kita akan membahas tentang lahan-lahan yang akan dilindungi atau dicegah untuk beralih fungsi dari lahan sawah menjadi lahan industri atau perumahan, adapun secara detailnya tentang perlindungan lahan  akan dijelaskan oleh ibu Kabid PSP." kata Samsur.

Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian Hj. Nuraini pada arahannya mengatakan bahwa LP2B adalah lahan pangan produktif yang harus tetap dipertahankan untuk tetap ada bagi kita semua, bagi anak  cucu kita agar kebutuhan pangannya selalu terpenuhi.

Lebih lanjut, Hj. Nuraini menjelaskan bahwa aturan yang mengatur tentang kewajiban melindungi lahan yang produktif telah ada beberapa tahun sebelumnya, yaitu melalui Undang-undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Kemudian pada tahun 2011, Pemerintah kembali mengeluarkan PP Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan pasal 15 yang menjelaskan bahwa usulan penetapan kawasan pertanian pangan berkelanjutan kabupaten/kota memuat data dan informasi tekstual, numerik, dan spasial mengenai indikasi luas baku sawah tingkat kabupaten/kota untuk mewujudkan kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan.

Menjawab pertanyaan yang diajukan oleh salah satu dari pengurus kelompok tani yang hadir, Hj. Nuraini menjawab sekaligus menegaskan tentang aturan dan pertimbangan teknis yang digunakan dalam memilih lahan pertanian untuk diusulkan menjadi lahan yang akan dilindungi.

"Salah satu persyaratan atau pertimbangan teknis berdasarkan aturan untuk lahan yang harus dimasukkan ke dalam Lahan Pertanian dilindungi adalah sawah yang memiliki irigasi teknis atau mudah dalam melakukan pengambilan air." tegas Hj. Nuraini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Makassar Selengkapnya
Lihat Makassar Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun