Mohon tunggu...
Suardi S
Suardi S Mohon Tunggu... Administrasi - Staf Dinas Pertanian

Selain berstatus sebagai ASN, saya juga adalah petani yang suka menulis

Selanjutnya

Tutup

Makassar

Penyuluhan Hukum oleh Pemerintah Desa Marannu

13 November 2024   14:24 Diperbarui: 13 November 2024   14:30 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto dan dokumentasi oleh Suardi Syamsuddin

Sebagai bentuk perhatian terhadap permasalahan sengketa tanah atau lahan yang sering terjadi ditengah masyarakat, maka Pemerintah Desa Marannu bersama Tim Pendamping menggelar Penyuluhan Hukum tentang sengketa Lahan atau masalah gadai sawah bertempat di aula Kantor Desa Marannu, (12/11/2024).

Turut hadir sebagai narasumber pada Kegiatan Sosialisasi Penyuluhan Hukum yang dilaksanakan hari ini yaitu Bapak Kapolres yang diwakili oleh Unit Tahban (Tanah dan Bangunan), Bapak Kapolsek Mattiro Bulu. Bapak Danramil Mattiro Bulu dan Bapak Camat Mattiro Bulu.

Kepala Desa Marannu Suardi Syamsuddin saat membuka kegiatan dan memberikan arahannya mengatakan bahwa tujuan dari kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Marannu ini adalah memberikan pemahaman dan menambah wawasan kepada seluruh jajaran Pemerintah dan lebih khusus kepada seluruh masyarakat Desa Marannu tentang regulasi-regulasi yang mengatur terkait persoalan lahan .

"Kegiatan penyuluhan yang telah digagas oleh Pemerintah Desa Marannu ini bertujuan untuk menambah wawasan serta memberikan pemahaman kepada Kepala Desa beserta jajarannya dan lebih khusus kepada seluruh peserta yang hadir sebagai perwakilan masyarakat agar setelah kegiatan ini, Bapak Ibu bisa menyampaikan kepada keluarga dan tetangganya." kata Suardi.

Kanit Tahban yang mewakili Bapak Kapolres Pinrang dalam materinya menyampaikan bahwa jaman sekarang sudah canggih dan modern serta terdapat banyak orang pintar. Salah satu bentuk kecanggihan ini adalah media sosial yang sekarang lebih banyak digunakan oleh masyarakat.

"Jaman sekarang sudah canggih, kita telah dimanjakan dengan adanya facebook dan whatsapp. Melalui media sosial ini, kita dapat melihat apa saja yang terjadi diluar sana serta barang apa saja yang dijual." kata

Dijaman modern ini, jangan mudah tergiur dengan seuatu yang ditawarkab oleh seseorang di media sosial. Masyarakat harus mampu  memilah dan memastikan apakah sesuatu yang ditawarkan itu sudah dalam batas kewajaran atau tidak sebelum melakukan transaksi.

Sementara itu, Kapolsek Mattiro Bulu Bustan Tarika saat menyampaikan materinya lebih banyak membahas tentang narkoba dan dampak yang akan dialami oleh pemakai selain dari hukuman pidananya. Beliau juga mengingatkan kepada para peserta untuk mengawasi anggota keluarganya jangan sampai menjadi pemakai narkoba atau terlibat judi online.

"Selain sengketa lahan, masalah utama yang terjadi di tengah masyarakat saat ini adalah narkoba dan judi online, kedua pelanggaran ini memiliki dampak yang sangat besar bagi pelaku dan keluarga pelaku. Olehnya itu, saya meminta kepada Bapak-bapak dan Ibu-ibu yang hadir untuk selalu mengawasi anggota keluarganya agar tidak terjerumus ke dalam 2 kasus ini." kata Bustan Tarika.

Bapak Danramil Kecamatan Mattiro Bulu Najamuddin pada kesempatan ini dalam memberikan materinya lebih banyak menjelaskan tentang tugas utama TNI dan kewajiban seluruh rakyat indonesia yang salah satunya adalah bela negara atau perilaku warga negara dengan tujuan menjaga kedaulatan dan keutuhan wilayah serta keselamatan Negara Indonesia.

"Sebagai warga negara, ada banyak cara dalam membela negara. Selain perilaku yang bertujuan untuk menjaga kedaulatan dan kedaulatan Wilayah Republik Indonesia, kita juga wajib mematuhi setiap peraturan lalu lintas saat kita berkendara, tidak memilih golput pada setiap pemilihan dan lain sebagainya." jelas Najamuddin.

Camat Mattiro Bulu H. Aris Mangopo yang didaulat sebagai narasumber terakhir sekaligus menutup kegiatan ini mengungkapkan bahwa unit Tahban akan menyelesaikan secepatnya pada kasus sengketa yang telah memiliki sertifikat yang sah, jika legalitas tanah yang disengketakan tidak ada, maka unit Tahban hanya melakukan mediasi terlebih dahulu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Makassar Selengkapnya
Lihat Makassar Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun