Negara demokrasi, berarti negara yang menganut sistem pemerintahan di mana kedaulatan berada di tangan akyat.Â
Sebagaimana dikatakan oleh Abraham Lincoln, demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.Â
Salah satu ciri negara demokrasi adalah pemerintah menjalankan kekuasaanya berdasarkan kepentingan rakyat.Â
Artinya pemerintah berkewajiban untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah warga negara Indonesia.
Pemerintah wajib memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan turut serta dalam ketertiban dunia.Â
Demokrasi hingga saat ini dianggap sebagai konsep ideal yang dinilai dapat mencapai tujuan yang diharapkan itu.Â
Tetapi, apa yang menjadi cita-cita dalam masyarakat demokrasi masih jauh dari kenyataan. Masih banyaknya hak-hak warga sipil yang belum terpenuhi.Â
Tak hanya itu, masih banyak pula masyarakat yang belum mendapatkan keadilan seperti perlindungan secara hukum. Sebagai contoh kasus Ferdy Sambo yang hingga saat ini menurut saya terlalu bertele-tele.Â
Padahal, seharusnya pemerintah bersikap tegas bukan hanya sekedar kata-kata, tapi siapapun yang terbuki melanggar undang-undang, maka wajib bertindak tegas, artinya supermasi hukum harus ditegakan.Â
Sebagai sebuah negara demokratis, Indonesia harus memiliki prinsip sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Apabila Pancasila dan Undang-Undang ini diterapkan, maka Indonesia barulah bisa disebut sebagai negara demokratis.Â