Mohon tunggu...
SUARDI
SUARDI Mohon Tunggu... Lainnya - Buruh tani

Ilmu tanpa agama buta, agama tanpa ilmu lumpuh

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kapolda Bali Sosialisasi RKUHP secara Diam-diam, Ada Apa?

25 Agustus 2022   16:32 Diperbarui: 25 Agustus 2022   16:36 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosialisasi serap aspirasi RKUHP di di Hotel Trans Puputan, Denpasar, tanggal 24 Agustus 2022/tangkap layar akun Instagram @gejayanmemanggil.

Dalam sebuah release di akun media sosial Instagram @gejayanmemanggil mengunggah sebuah video yang diduga mengenai kegiatan serap aspirasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang dilaksanakan oleh Kapolda Bali di Hotel Trans Puputan, Denpasar pada 24 Agustus 2022. 

Kegiatan serap aspirasi RKUHP tersebut mengundang sejumlah Universitas di Bali dan organisasi mahasiswa, namun secara terbatas. Undangan ini dilakukan secara diam-diam oleh Kepolisian Bali yang akhirnya memunculkan spekulasi. Lembaga Mahasiswa Universitas Udayana menilai bahwa sosialisasi itu tidak memiliki opu put yang jelas.

Pada saat sosilisasi, mahasiswa kemudian menanyakan apa maksud dan tujuan undangan yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi itu. Jika memang benar dalam rangka serap aspirasi RKUHP  yang melibatkan partisipasi publik seharusnya secara terbuka bukannya sembunyi-sembunyi. 

Tak hanya itu, bahkan saat mahasiswa hendak bertanya, diakui adanya upaya pembungkaman kepada mahasiswa dengan cara microphoone yang digunakan pada saat akan bertanya direbut secara paksa oleh panitia. 

Saat mahasiswa akan bertanya, panitia tidak memperkenankan dan meminta mahasiswa untuk tetap mendengarkan materi yang disampaikan oleh tiga narasumber yaitu dari perwakilan Kemenkumham, Dosen Hukum Pidana, dan salah satu anggota DPD RI Bali. 

Sosialisasi mengenai serap aspirasi RKUHP merupakan agenda yang sengaja dibuat secara sembunyi-sembunyi. Terlihat ketika mahasiswa akan mengajukan pertanyaan, namun tidak diberikan kesempatan.

Mengingat hal tersebut, kemudian mahasiswa seperti yang tertulis dalam releasnya menyampaikan dengan tegas penolakan terhadap sosialisasi serap aspirasi secara terbatas, berikut juga pembatasan mengemukakan pendapat, bukan hanya mahasiswa tapi termasuk elemen lainnya. 

Selanjutnya mahasiswa meminta kepada DPR RI untuk menunda pengesahan RKUHP sampai pasal-pasal yang dinilai bermasalah seperti apa yang disampaikan Reformasi Nasional RKUHP telah diubah atau dihapus. Hal ini menurut mereka demi menjaga iklim demokrasi yang sehat dan keamanan dalam berekspresi dan berpendapat. 

Mahasiswa dengan tegas mengatakan: "Melalui tulisan ini mengingatkan kepada kawan-kawan untuk berhati-hati dengan undangan semacam ini. Waktu banyak dihabiskan untuk melakukan pembenaran oleh pemerintah melalui materi yang diberikan," katanya. 

"Kalau memang forum ini bertujuan untuk menyerap aspirasi, berikan tempat bagi mahasiswa maupun elemen masyarakat lainnya untuk duduk diatas sana. Hadirkan perwakilan rakyat yang sesungguhnya, bukan pemateri gadungan," tegas mahasiswa dengan nada kesal.***

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun