Mohon tunggu...
Suara Rakyat
Suara Rakyat Mohon Tunggu... Administrasi - Jurnalistik

Penulis

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Kavling Green Al Maidah 2 Langgar UU Lahan Pertanian Berkelanjutan dan RTRW Kabupaten Bekasi

19 Agustus 2024   00:13 Diperbarui: 19 Agustus 2024   01:38 13
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto dokumentasi pasca demonstrasi dilokasi kavling green Al maidah 2/dopri.

Bekasi, (19/8/34) - Kavling Green Al Maidah 2 di Desa Sukajadi Kec, Sukakarya Kabupaten Bekasi diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Pengembangan kawasan ini dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang ada, yang bertujuan untuk melindungi lahan pertanian sebagai sumber pangan yang berkelanjutan.

Pelanggaran ini juga sejalan dengan ketidaksesuaian terhadap Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bekasi. Dalam peraturan tersebut, wilayah yang kini menjadi Kavling Green Al Maidah 2 seharusnya dipertahankan sebagai lahan pertanian, namun kenyataannya lahan tersebut dialihfungsikan untuk keperluan non-pertanian.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat dan pemerhati lingkungan. Mereka menilai bahwa alih fungsi lahan pertanian yang tidak sesuai dengan peraturan dapat mengancam ketahanan pangan di masa depan. Pemerintah daerah diminta untuk segera menindaklanjuti pelanggaran ini sesuai dengan hukum yang berlaku demi menjaga keberlanjutan lahan pertanian di Kabupaten Bekasi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun