Sukajadi, (15/8/24) - Proyek pengembangan kavling masih terus berlanjut meskipun berbagai permasalahan di lapangan belum terselesaikan. Situasi ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat terkait ketegasan dan pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang setempat.
Sejumlah warga mempertanyakan sejauh mana dinas terkait mengambil tindakan tegas terhadap pengembang yang diduga Pembangunan proyek melanggar peraturan nomor 41 tahun 2009 Tentang lahan pertanian pangan berkelanjutan, selaras perda 12/11 tentang RTRW kabupaten Bekasi tahun 2011-203. Mereka khawatir bahwa kelalaian dalam pengawasan ini dapat berdampak negatif pada lingkungan dan tata ruang.
Sampai saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang mengenai langkah-langkah yang akan diambil untuk memastikan bahwa proyek ini berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Masyarakat berharap agar pihak dinas segera mengambil tindakan yang jelas dan tegas demi menjaga kelestarian lingkungan dan ketertiban tata ruang.