Mohon tunggu...
ludi hasibuan
ludi hasibuan Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Pilihan

Jalanan, Pembunuh yang Harus Diwaspadai

22 Februari 2016   05:54 Diperbarui: 22 Februari 2016   06:43 126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Otomotif. Sumber ilustrasi: FREEPIK

Badan Kesehatan Dunia (WHO) merilis kecelakaan lalu lintas di Indonesia sebagai pembunuh ke-3, di bawah penyakit jantung koroner dan stroke dimana faktor tersebut, kelalaian manusia menjadi penyebab utama kecelakaan lalu lintas.

Indonesia menduduki posisi ke-5 sebagai negara dengan korban tewas akibat laka lantas terbesar di bawah China, India, Nigeria dan Brasil.

Data Korlantas Polri tahun 2015 tercatat terjadi 98.970 kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia sebanyak 26.495 orang (16%), luka berat 23.937 orang (15%), dan luka ringan sebanyak 110.714 orang (68%).
67 % korban kecelakaan lalu lintas berada pada usia produktif ( 22 – 50 tahun). Bahkan, kecelakaan lalu lintas menjadi penyebab utama kematian anak-anak di dunia, dengan rentang usia 10-24 tahun.

 

Beberapa fakta diatas menjadi peringatan yang sangat keras kepada semua pihak untuk meningkatkan kewaspadaan dalam berlalu lintas di jalan raya. Sudah saatnya kita semua sadar, jalan selain sebagai urat nadi kehidupan, juga memiliki sisi lain yang bisa berbahaya bagi kehidupan itu sendiri yang harus diwaspadai.

Menurut AKBP Agustine S Kabid Dikyasa Polda Metro Jaya, pada Diskusi Publik bertajuk Keamanan Berlalu Lintas di Jalan Tol (4/2), ”Awal dari kecelakaan lalu lintas adalah pelanggaran lalu lintas.” Pelanggarannya macam-macam mulai dari rambu lalu lintas hingga kondisi kendaraaan yang dipakai si pengemudi.

Salah satu pelanggaran yang paling menbahayakan bagi penggua jalan adalah kendaraan angkutan barang yang tidak sesuai tata cara pengengkutannya baik dari segi dimensi ataupun berat beban (overload). Berdasarkan Data Puslitbang Jalan dan Jembatan Kementerian PU 2012 menyebutkan, hingga 78% KAB yang melintas di tol Ir Wiyoto Wiyono MSc ruas Cawang – Tanjung Priok – Pluit/Jembatan Tiga terindikasi overload.  Fenomena inilah yang membuat PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) tergerak mempelopori dilakukannya Operasi Penertiban Kendaraan Overload di jalan tol bekerjasama dengan Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan. CMNP juga menjadikan kegiatan operasi penertiban ini sebagai bagian dari program peningkatan layanan jalan tol.

Pada kesempatan terpisah, Direktur CMNP Suarmin Tioniwar mengatakan, sejak disosialisasikannya Operasi Penertiban pada Mei 2014 silam hingga pertengahan September 2015, kegiatan ini berhasil menjaring sebanyak 1.239 KAB yang terindikasi bermuatan melebihi batas yang ditentukan. “Jika pada periode sosialisasi selama 4 bulan jumlah pelanggaran mencapai 67,5%, maka pada periode implementasi turun menjadi 62,8%”, ujar Suarmin di Jakarta , Selasa (22/9).

Penurunan persentase rata-rata tingkat pelanggaran tersebut, menunjukkan masih rendahnya tingkat kepatuhan para pengendara KAB dan pemilik kendaraan terhadap aturan KAB, meski telah diberlakukan sanksi tilang dan dikeluarkan dari jalan tol bagi setiap pelanggaran.  Aturan KAB nyatanya tidak serta merta bisa ditegakkan dengan mudah. Dibutuhkan komitmen bersama para Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), konsistensi penegak hukum serta pemahaman yang baik dari seluruh pengguna jalan, termasuk para pemilik perusahaan ekspedisi dan logistik.

Minimalisir Kecelakaan Lalu Lintas

Dikarnakan penyebab utama dari kecelakaan adalah faktor manusia, maka agar tujuan keselamatan berlalu lintas bisa tercapai peran serta masyarakat sangat dibutuhkan untuk menyukseskan Gerakan Pelopor Keselamatan Lalu Lintas menuju Indonesia Tertib Keselamatan Nomor 1.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun