Mohon tunggu...
Radius Purnawira Hulu SH MH
Radius Purnawira Hulu SH MH Mohon Tunggu... -

Suara Samudera Insan Cita. \r\nJl. A. Yani No. 120\r\nMedan - Sumatera Utara.\r\n\r\nRadius Purnawira Hulu ST - \r\nWakil Pimpinan Redaksi Media Suara Samudera -\r\nWakil Presiden Direktur Executive LSM GERPAN RI -\r\nHp. 08126406391 - email: purnawira@yahoo.com

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Pencurian Getah Karet yang Dilakukan Secara Bersama-sama di Tuntutan 5 Bulan Penjara

10 Desember 2012   10:01 Diperbarui: 24 Juni 2015   19:54 232
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

Gunungsitoli,

Jaksa Penuntut umum Rindaya Sitompul,SH, membacakan tuntutan terhadap kasus tindak pidana pencurian getah karet yang dilakukan secara bersama-sama, di pengadilan Negeri Gunungsitoli, Rabu (4/12) dengan tuntutan 5 bulan penjara, Majelis Hakim Ketua J.Siringoringo, Hakim Anggota Doni Priyanto,SH dan Bangun Sagita Rambey,SH

"Tindak pidana pencurian getah karet yang dilakukan secara bersama-sama oleh terdakwa Yafina Daeli (50), Saraman Gulo (20) dan Yarniwati Gulo (DPO), akibat perbuatan terdakwa saksi korban Revisi Gulo mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp.50.400.000 (lima puluh juta empat ratus ribu rupiah)".

"Fatimani Gulo bersaksi bahwa benar, saksi mengetahui bahwa saksi korban Revisi Gulo ada memiliki kebun karet yang mana hak milik saksi korban berasal dari Rematasi dan Rematasi dari Yafeti Gulo alias A.Rimu. Yosia Gulo dan Rozana Zebua bersaksi bahwa benar melihat terdakwa melakukan pencurian getah karet dikebun milik saksi korban Revisi Gulo. Terdakwa Yafina Daeli dan Terdakwa Saraman Gulo bersaksi bahwa benar mereka yang telah mengambil getah karet tersebut atas kemauan terdakwa sendiri untuk kebutuhan terdakwa sehari-hari."

"Berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka kami Penuntut Umum dalam perkara ini dengan memperhatikan ketentuan Undang-undang, Menuntut Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan bahwa terdakwa Yafina Daeli dan Saraman Gulo, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHPidana, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan Pidana Penjara selama 5 (lima) bulan dikurangi selama berada dalam tahanan sementara" Tuntutan JPU saat dibacakan di Pengadilan Negeri Gunungsitoli.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun