Penanggujan Penahanan yang Dilakukan Oleh Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli Memberikan Kesempatan Kepada Terdakwa Untuk Mengulangi Perbuatan Tindak Pidana
Gunungsitoli,
Penangguhan Penahanan yang diberikan oleh majelis hakim Ketua J.Siringoringo SH, selaku hakim ketua dan juga sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli terhadap terdakwa Yafina Daeli (50), Saraman Gulo (20) Senin (26 November 2012), membuka kesempatan kepada terdakwa untuk mengulangi perbuatan tidak pidana.
Perbuatan terdakwa beberapa hari setelah mendapatkan penangguhan dari Pengadilan Negeri Gunungsitoli, terdakwa mengulangi perbuatannya melakukan pencurian getah karet yang sedang diperkarakan. Perbuatan terdakwa ini disampaikan kepada Pengadilan Negeri Gunungsitoli melalui Humas Sayet Fauzan SH, Kamis (5 Desember 2012).
Sayet Fauzan SH, selaku humas Pengadilan Negeri Gunungsitoli mengatakan "terimakasih atas informasi yang telah diberikan kepada kami, pers dan Lsm adalah merupakan mitra kerja dan hal ini saya sampaikan kepada pak J.Siringoringo selaku Hakim Ketua dalam perkara tersebut dan kita akan amankan terdakwa nanti agar tidak mengulangi perbuatannya"
Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli Edison SH saat dijumpai oleh Pers dan LSM di pengadilan Negeri Gunungsitoli Kamis (5 Des 2012), beliau tidak berkomentar dan hanya berkata "lansung saja sampaikan kepada Hakim yang bersangkutan".
Hakim J.Siringoringo saat dijumpai di Pengadilan Negeri Gunungsitoli Senin (10 Des 2012), mengatakan "saya lagi sibuk" dan langsung menghindar dari Pers yang ingin konfirmasi.
Kasus Pencurian Getah Karet yang dilkukan secara bersama-sama oleh
Yafina Daeli (50), Saraman Gulo (20) dan Yarniwati Gulo (DPO), akibat perbuatan terdakwa saksi korban Revisi Gulo mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp.50.400.000 (lima puluh juta empat ratus ribu rupiah). Dari tuntutan jaksa yang dibacakan oleh JPU Rindaya Sitompul SH, Selasa (4 Desember 2012), dalam tuntutannya mengatakan "Yafina Daeli dan Saraman Gulo, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHPidana"
Masyarakat sangat mengharapkan Ketegasan, Penegakkan hukum yang benar dan seadil-adilnya ditengah-tengah Masyarakat, yang mana Hakim itu merupakan wakil Tuhan dibumi yang mengadili umat manusia yang disebut sebagai Yang Mulia
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H