Mohon tunggu...
I Wayan Gede Suacana
I Wayan Gede Suacana Mohon Tunggu... Penulis - Penulis, Peminat Yoga Asana dan Meditasi

Membaca dan menulis untuk aktualisasi diri, praktik yoga asana dan meditasi untuk realisasi diri. Menghargai keberagaman dengan berupaya memahami apa adanya, karena inti dari keindahan adalah kesatuan dalam variasi. Sebagai Penulis Majalah Mahasiswa (1988-1990); Penulis dan Redaksi Jurnal Ilmiah (1991-2013); Blooger Blog Bali Sai Amrita (Maret 2009-Februari 2014); Penulis pada Kolom Opini Harian Umum Bali Post (2003-2013); Penulis pada publikasi online/ citizen media: Atnews, Majalah Sraddha, Kompasiana dan Opinia (Januari 2024-sekarang); Dosen dan peneliti di Universitas Warmadewa Denpasar (1991- sekarang); Peminat yoga asana dan meditasi (1988-sekarang); Pemenang I Lomba Esai yang diadakan oleh Ikatan Wanita Penulis Bali (2008). Alamat E-mail: suacana@warmadewa.ac.id

Selanjutnya

Tutup

Politik

Menuju Birokrasi yang Adaptif Pada Perubahan dan Dinamika Masyarakat

17 November 2024   19:08 Diperbarui: 17 November 2024   19:20 135
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber foto: dokumen pribadi

Sampai dengan saat ini  persoalan kompleks partikularisme dan mal-administrasi masih membelit birokrasi kita, tidak terkecuali aparatur pemerintah daerah. Kasus indisipliner dan semakin merosotnya tingkat kinerja aparatur pemerintah yang mendapat sorotan belakangan ini  mengindikasikan masih besarnya tantangan bagi pewujudan birokrasi yang sehat dan profesional. Padahal, idealnya aparatur pemerintah diharapkan dapat menjadi abdi negara, pelayan dan teladan masyarakat. Lalu, dalam kondisi demikian, masih adakah peluang untuk membenahi dan mengembangkan kinerja aparatur pemerintah daerah ?

Proses reformasi dalam birokrasi pemerintah sampai dengan saat ini  tampaknya  belum banyak menghasilkan perubahan berarti dalam tataran birokrasi pemerintah baik di pusat maupun daerah. Masih lemahnya kinerja yang disertai praktik partikularisme, seperti korupsi, kolusi dan nepotisme  tetap berlanjut bahkan semakin menggurita hingga ke pelosok daerah-daerah. Laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) misalnya, menunjukkan dari 153 kasus korupsi yang menjadi sorotan publik dan telah mengakibatkan kerugian negara mencapai kisaran Rp. 20 triliun, 67 % pelakunya adalah pihak eksekutif daerah.

Begitu pula perilaku sejumlah aparatur pemerintah yang tidak disiplin kerap menuai sorotan tajam dari masyarakat. Apabila hal ini dibiarkan sudah tentu akan merusak citra dan kinerja birokrasi, dan sekaligus  ikut menyeret bangsa ini ke dalam krisis mental yang berkepanjangan.  Apatur pemerintah  yang semestinya menjadi agen pelayanan publik dan abdi negara malahan sering merugikan bahkan menjadi beban bagi masyarakat dan negara.

Fenomena Puncak Gunung Es

Berbagai keluhan dan kritikan mengenai kinerja birokrasi bukan merupakan hal baru, tapi memang sudah ada sejak dulu. Sorotan terhadap kinerja aparatur pemerintah yang seringkali mengemuka, hanyalah merupakan sebagian kecil saja dari fenomena “puncak gunung es” persoalan birokrasi pemerintah yang sesungguhnya. Apabila ditelusuri lebih jauh, kemerosotan kinerja aparatur pemerintah yang menjadikan kondisi birokrasi tidak efisien adalah terletak pada struktur, sistem, prosedur dan perilaku para birokrat yang diidentifikasi oleh SP Siagian bersumber pada beberapa masalah utama, yaitu:

Pertama, persepsi dan gaya manajerial para pejabat di lingkungan birokrasi yang menyimpang dari prinsip-prinsip demokrasi, yang mengakibatkan bentuk patologi dan maladministrasi, seperti: penyalahgunaan wewenang dan jabatan, menerima sogok, dan nepotisme. Kedua, rendahnya pengetahuan dan keterampilan para petugas pelaksana berbagai kegiatan operasional, mengakibatkan produktivitas dan mutu pelayanan yang rendah, serta pegawai sering berbuat kesalahan. Ketiga, tindakan pejabat yang melanggar hukum, dengan ‘penggemukan’ pembiayaan, menerima sogok, korupsi dan sebagainya. Hal ini karena birokrasi jauh dari masyarakat dan cenderung menghindari kontrol masyarakat dan legislatif. Keempat, manifestasi prilaku birokrat yang bersifat disfungsional atau negatif, seperti: sewenang-wenang, pura-pura sibuk, meninggalkan kantor pada saat jam kerja dan diskriminatif. Kelima, akibat situasi internal berbagai instansi pemerintahan yang berakibat negatif terhadap birokrasi, seperti: imbalan dan kondisi kerja yang kurang memadai, ketiadaan deskripsi dan indikator kerja, sistem kontrol internal birokrasi yang sangat berlebihan dan sistem pilih kasih (spoils system) terutama dalam formasi dan mutasi pegawai yang belakangan kerap melibatkan campur tangan tim sukses pejabat birokrat terpilih.

Dalam kondisi seperti itu, birokrasi pemerintah akan sangat mengabaikan fungsi terpentingnya, yaitu sebagai agen layanan publik. Padahal, dalam perspektif diakronik, sesungguhnya telah terjadi beberapa kali pergeseran paradigma fungsi birokrasi pemerintah dari model administrasi publik tradisional ke  model manajemen publik baru, dan kini sedang menuju model pelayanan publik baru. Jadi, tampak adanya dinamika dalam paradigma fungsi birokrasi pemerintah seiring dengan pesatnya perkembangan dan penguatan masyarakat sipil.

Peluang Pembenahan

Untuk meningkatkan fungsi pelayanan publiknya, aparatur pemerintah  harus dibuat lebih profesional. Dengan profesionalisme mereka akan bisa percaya diri (self confident) karena kemampuan memecahkan masalah (problem solving) yang selalu memihak pada kepentingan rakyat. Apabila diikuti pemikiran Abraham Lincoln bahwa demokrasi adalah pengejawantahan pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat, maka keberpihakan pada kepentingan rakyat mengacu pada yang terakhir. Kebebasan, keterbukaan dan kesamaan merupakan penjabaran pengertian pertama. Sedangkan profesionalisme yang meliputi akuntabilitas, responsibilitas dan responsivitas adalah refleksi pengertian yang kedua.

Aspek akuntabilitas  mengisyaratkan supaya pelayanan publik lebih mengutamakan transparansi dan  kesamaan akses setiap warganegara. Setiap warganegara berhak mendapatkan kesamaan akses dalam pelayanan publik yang mereka butuhkan. Proses dan harga pelayanan publik juga harus transparan , dan didukung oleh kepastian prosedur serta waktu pelayanan. Akuntabilitas aparatur pemerintah mengharuskan agar setiap tindakan yang dilakukan mesti dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak yang menjadi sumber mandat dan otoritas yang dimiliki, yakni rakyat.

Oleh karenanya, aparatur pemerintah harus mempunyai responsibilitas (rasa tanggung jawab internal) terhadap segala yang dilakukannya. Moral dan etika publik dipakai landasan setiap perilaku, berupaya mempertajam kepekaan sosial serta meningkatkan responsivitas (daya tanggap) terhadap aspirasi, kebutuhan dan tuntutan rakyat. Aspek responsivitas menghendaki agar pelayanan publik bisa memenuhi kepentingan masyarakat. Agar birokrasi lebih responsif terhadap kepentingan masyarakat,  Osborne dan Plastrik (1997) mengenalkan ide Citizen’s Charter (kontrak pelayanan), yakni adanya standar pelayanan publik yang ditetapkan berdasarkan masukan para stakeholders, termasuk pengguna layanan/ pelanggan dan birokrasi berjanji untuk memenuhinya. Dengan begitu, tugas aparatur pemerintah sejatinya adalah membawa mandat ke arah pelayanan segala kepentingan rakyat.

Orientasi birokrasi hendaknya diarahkan kembali kepada komitmen untuk  menghasilkan sesuatu yang memiliki nilai secara cepat, tepat dan dengan biaya yang terjangkau (ekonomis) serta hemat tenaga. Kinerja apatur pemerintah diarahkan untuk mewujudkan efisiensi dan bukan sebaliknya. Semua unsur pokok birokrasi mengacu pada upaya rasional untuk mengurus organisasi secara efektif dan efisien. Unsur pokok itu sedikitnya mencakup perlakuan yang sama terhadap semua orang (impersonal), pengisian jabatan atas dasar keahlian dan pengalaman, larangan penyalahgunaan jabatan, standar kerja yang jelas, sistem administrasi yang rapi, serta pengadaan dan pelaksanaan aturan bagi kepentingan organisasi yang mengikat bagi semua anggotanya.

Akhirnya, hal lain yang tidak kalah urgensinya adalah membuat birokrasi lebih adaptif terhadap perubahan dan dinamika masyarakat. Hanya dengan demikian  birokrasi akan lebih berpihak pada kedaulatan rakyat sehingga lebih mengutamakan kepentingan masyarakat dan melayaninya secara lebih profesional, proporsional dan efisien.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun