Mohon tunggu...
Hsu
Hsu Mohon Tunggu... Administrasi - Seorang manusia biasa

Somewhere Only We Know

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Penipuan dan Cara Membuat Kapok Penipu

8 Januari 2014   00:38 Diperbarui: 4 April 2017   17:58 1968
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
13891160011860984489

[caption id="attachment_314486" align="aligncenter" width="500" caption="gambar dari deviantart.com"][/caption]

Berbicara soal penipuan bisa jadi cerita yang panjang sambil ngopi dan kadang campur rasa jengkel. Apalagi sekarang ini modusnya makin banyak dan sudah memanfaatkan kecanggihan teknologi. Ada rasa jengkel dan kadang suka juga timbul rasa geli, kok bisa ya bahkan bisa bikin saya tertawa sambil menghayal, bayangkan saja hampir tiap hari kotak masuk pesan saya pasti ada pesan bertuliskan bahwa saya adalah pemenang hadiah dari operator seluler anu dan bahkan sudah seperti anjuran minum obat saja bisa 3 kali sehari... sampai timbul lelucon bahwa saya bisa jadi orang paling kaya se tanah air tercinta ini jika dalam sehari saya menang hadiah sampai ratusan juta.

Mungkin ya... ini mungkin dan dugaan saya mengenai makin maraknya penipuan. Dugaan ini ada kaitannya dengan lama pidananya. Mengapa saya bisa menduga begitu... Dugaan ini dari hasil saya mengamati lamanya pidana yang dijatuhkan terhadap salah satu pasal dalam KUHP ini. Berbicara pasalnya sudah pasti banyak yang sudah tahu. Apa sih pasalnya... pasalnya yaitu 378 KUHP.

Flashback ke dalam masa saya masih menjalani pidana. Jujur sih selama itu sampai bebas saya jadi hafal pasal-pasal dalam KUHP dan juga beberapa UU yang berkaitan dengan pidana kurungan termasuk UU Korupsi, Pencucian uang, Narkoba, dan lain-lainnya.

Nah Flashback difokuskan ke soal Penipuan dan para penipu di dalam Penjara. Begini saudara-saudaraku di manapun berada saat ini. Penipuan itu seperti candu. Penipu sendiri akan kecanduan manakala berhasil menipu... sekali... dua kali... tiga kali... dan seterusnya sampai hari apesnya kemudian tertangkap dan masuk bui.

Mengapa seperti candu... bayangkan begitu para penipu ini masuk ke penjara pun mereka masih saja menjalankan modusnya di dalam penjara... dan bahkan kadang korbannya bukan cuma sesama narapidana... sampai kepada petugas (sipir) Penjara pun bisa kena tipu wkwkwkwkwk.

Sebab kedua mengapa menjadi candu adalah karena hukumannya termasuk hukuman yang masih ringan... kalau istilah anak-anak napi... pasal 378 alias San Ci Pa alias Tiga Tujuh Lapis alias Ujung Delapan alias Wolu ini termasuk dalam kategori "Hukuman Tempe"... ini bukan bermaksud merendahkan kata "Tempe"... namun memang anak-anak napi di dalam menyebut hukuman ringan di bawah 3 tahun ke dalam kategori hukuman tempe.

Saya sendiri menyebutnya dengan istilah hukuman encer. Hukumannya paling lama sepanjang pengamatan saya pada kasus pasal 378 ini adalah paling lama 2 tahun.

Dan mereka yang kasus San Ci Pa alias Tiga Tujuh Lapis ini pun termasuk dalam kategori narapidana yang di musuhi dan menjengkelkan. Apa sebabnya? Ya itu tadi... di dalam penjara pun mereka masih saja berusaha menipu.

Nah... Flashback menariknya adalah ketika saya di karyakan di bagian administrasi lapas menemukan fakta yang menarik mengenai penipuan, penipu, hukumannya, dan secara tak sengaja jadi menyadari bahwa memang yang terjadi pada diri si penipu ini adalah merupakan sebuah cara paling jitu untuk membuatnya kapok.

Apa Fakta Menariknya?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun