Mohon tunggu...
Hsu
Hsu Mohon Tunggu... Administrasi - Seorang manusia biasa

Somewhere Only We Know

Selanjutnya

Tutup

Catatan Artikel Utama

Menghitung Masa Pidana Schapelle Leigh Corby

9 Februari 2014   17:43 Diperbarui: 4 April 2017   17:37 4039
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption id="attachment_321586" align="aligncenter" width="624" caption="Ilustrasi/ Admin (kompas.com)"][/caption]

Adalah Schapelle Leigh Corby, wanita kelahiran Brisbane Australia 10 Juli 1977 yang kini ramai diberitakan terkait Pembebasan Bersyaratnya dari Kasus Kepemilikan Ganja Seberat 4,2 kilogram brutto dalam tas bogy board warna biru tua miliknya di Bandara Ngurah Rai.

Bagaimanakah perjalanan panjang Corby sejak dari Australia hingga kini di Lapas Krobokan dan mendapatkan pembebasan bersyarat serta wajib lapor ke Bapas (Balai Pemasyarakatan) Denpasar sesuai jadwal yang terdapat pada Surat Keputusan Pembebasan Bersyaratnya.

Corby berangkat dari Brisbane pada tanggal 08 Oktober 2004 pada pukul 05.30 waktu setempat dengan menggunakan Qantas Airlines Nomor Penerbangan QF501, kemudian transit di Sidney dan melanjutkan perjalanan dengan pesawat Aus-tralian Airlines AO 7829 dan tiba di Bandara Ngurah Rai pukul 15.00 Wita. Ketika pemeriksaan barang bawaan di bandara Ngurah Rai itulah dalam tas bawaan corby di temukan Ganja seberat 4,2 kilogram brutto.

Atas temuan barang terlarang itu, Corby mengelak bahwa ganja seberat 4,2kilogram brutto itu bukan miliknya. Dan atas termuan itu pula, Corby terancam dengan pasal 82 (1a) UU No.22/1997 tentang narkotika.

Tanggal 27 Mei 2005, Persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar memutus hukuman pada Corby selama 20 tahun penjara, denda Rp. 100 juta dan subsidair 6 bulan, potong masa tahanan karena terbukti bersalah "tanpa hak dan melawan hukum mengimport Narkotika Golongan I" dengan nomor putusan 29/Pid.B/2005/PN.Dps

Atas putusan PN Denpasar tersebut, Corby melakukan Banding dan kemudian perkara banding tersebut diputus oleh Pengadilan Tinggi Denpasar tanggal 11 Oktober 2005 dengan amar putusan terbukti bersalah "tanpa hak dan melawan hukum mengimport Narkotika Golongan I" dan menjatuhkan pidana selama 15 tahun penjara, denda Rp. 100 juta, Subsidair 6 bulan kurungan, dengan nomor putusan 48/PID.B/2005/PT.DPS.

Setelah itu proses hukum Corby berlanjut ke tahap Kasasi yang kemudian menghasilkan Putusan Mahkamah Agung RI nomor 12 Januari 2006 No.2221 K/Pid/2005, yang amar putusannya "Menolak Permohonan Kasasi dari pemohon Kasasi Schapelle Leigh Corby dan memutuskan Corby terbukti bersalah "tanpa hak dan melawan hukum mengimport Narkotika Golongan I" serta menjatuhkan pidana 20 tahun penjara, denda Rp. 100 juta, Subsidair 6 bulan.

Turun pada tahap pengadilan tinggi dan kemudian mengajukan Kasasi namun malah jadi kembali memberatkan Corby karena putusan yang tadinya telah menjadi 15 tahun kemudian naik lagi menjadi 20 tahun seperti pada putusan awal di tahap pengadilan negeri.

Corby tak putus harapan, ia pun mengajukan PK (Peninjauan Kembali) kasus hukumnya. Pada tahap Peninjauan Kembali ini akhirnya diputuskan dengan amar putusan "menolak permohonan Peninjauan Kembali dari Corby dan memutuskan putusan yang dimohonkan PK nya tetap berlaku" atau dengan kata lain kembali kepada keputusan pada tahap Kasasi, yaitu 20 tahun penjara, denda Rp.100 juta dan Subsidair 6 bulan.

Diberitakan dalam beberapa pemberitaan bahwa pada kurun waktu 2006 sampai 2011, Corby telah memperoleh Remisi sebanyak 25 bulan (minus tahun 2007 tanpa remisi karena pada tahun 2007, Corby melakukan pelanggaran dan kedapatan menggunakan telepon genggam di dalam Lapas).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun