Mohon tunggu...
Hsu
Hsu Mohon Tunggu... Administrasi - Seorang manusia biasa

Somewhere Only We Know

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Donor Darah dan Remisi Tambahan

17 September 2013   05:48 Diperbarui: 24 Juni 2015   07:47 647
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pertama kali melihat kegiatan donor darah waktu masih berusia 12 tahun, yang teringat dan terbayang waktu itu adalah rasa ngeri manakala melihat jarum yang cukup besar dimasukkan ke lengan beberapa orang yang mendonorkan darahnya. Waktu itu saya hanya sebatas memeriksa dan ingin tahu apa golongan darah saya yang kemudian setelah diambil sedikit sample darah dan menunggu beberapa menit saya dipanggil oleh petugas PMI dan diberikan kartu dan pada kartu itu tertera golongan darah saya A.

Pertama kali mendonorkan darah saya lakukan pada tahun 1999 (usia waktu itu 20 tahun) dan kemudian rutin melakukannya setiap 3 bulan sekali hingga beberapa tahun ke depan. Walaupun kini sudah tidak aktif mendonorkan darah, yang saya rasakan setelah mendonorkan darah untuk pertama kali dan selanjutnya adalah perubahan fisik. Sebelum melakukan donor, berat badan saya waktu itu selalu ada di angka 42-45 kilogram (lumayan kurus) dan setelah melakukan donor darah pertama kali dan seterusnya yang saya rasakan adalah berat badan dan tinggi badan yang bertambah, badan terasa ringan, dan jarang sekali sakit.

Pertama kali mendonorkan darah, petugas PMI mengambil darah dari lengan bagian kanan, lumayan lama waktu itu untuk proses pertama dan hanya mendonorkan sebanyak 2 tabung (saya tidak tahu berapa banyak ukuran 1 tabung), kemudian seterusnya setiap 3 bulan (dalam keadaan fisik sehat dan tak ada penyakit) terus meningkat menjadi 1 kantong sekali mendonor.

Semasa menjalani pidana di lembaga pemasyarakatan, beban hidup yang terasakan selama di dalam membuat lupa akan kegiatan donor darah ini. Satu hal yang membuat saya teringat kembali waktu itu adalah ketika membantu proses penyusunan pengajuan remisi, hal menarik yang saya tanyakan adalah mengenai remisi pada beberapa napi yang telah menjalani hukuman sejak tahun 2001 dan 2002. Pada arsip beberapa napi tersebut ada remisi donor darah. Mengundang pertanyaan tentunya dalam pikiran saya waktu itu. Dan salah satunya yang terpikir adalah bahwa jika memang ada maka kebebasan saya tentunya bisa jadi lebih cepat. Itulah yang kemudian terpikirkan, namun...

Rasa penasaran itu akhirnya saya tanyakan kepada kepala seksi registrasi, mengapa untuk narapidana yang tahun masuknya sejak 2008 ke atas tak ada lagi remisi donor darah pada berkasnya?

Jawaban yang saya dapatkan waktu itu adalah remisi donor darah ditiadakan karena maraknya penyebaran dan warga binaan pemasyarakatan yang positif HIV/AIDS.

Pencarian saya tak berhenti karena tak mendapatkan jawaban berdasarkan aturan hukum. Setelah bebas, saya mulai mencari dari berbagai sumber mengenai dasar hukum pemberian remisi donor darah dan juga organ tubuh, kemudian juga mencari bilamana dan apa dasar hukum peniadaan remisi donor darah dan organ tubuh tersebut.

Pencarian membawa saya pada Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM RI Nomor: M.04-HN.02.01 Tahun 2000 tentang remisi tambahan bagi narapidana dan anak pidana, yang pada pasal 3 ayat (1) huruf d: yang menyatakan bahwa setiap narapidana dan anak pidana yang dipidana sementara dapat diberikan remisi tambahan apabila mendonorkan darah dan organ tubuh bagi orang lain... ayat (4): narapidana pendonor memiliki tanda bukti atau surat keterangan sah dari PMI atau Rumah Sakit... Pasal 5 ayat (2) huruf a: donor darah 4 kali mendapatkan remisi tambahan 1/2 dari remisi umum pada tahun bersangkutan... huruf b: donor satu organ tubuh mendapatkan remisi tambahan 1/2 dari remisi umum pada tahun bersangkutan.

Keputusan Menteri di atas adalah jawaban mengapa narapidana/warga binaan yang masuk sejak 2001-2002 dan di bawah tahun 2007 mendapatkan remisi tambahan donor darah. Sedangkan yang masuk sejak 2008 ternyata tak lagi menunjukkan adanya record remisi tambahan donor darah atau pun organ tubuh pada setiap berkas narapidana.

Jika demikian berarti terjadi pencabutan keputusan menteri mengenai remisi tambahan donor darah ataupun organ tubuh, namun setelah beberapa lama mencari ternyata saya sama sekali tidak menemukan. Jika memang ada pencabutan pastinya ada aturan yang mengaturnya.

Yang saya dapatkan adalah hanya berupa Surat Edaran Dirjenpas No.E.PS.01.10-11 Tahun 2007, tentang Pencabutan Remisi Tambahan Donor Darah, yang isinya seperti berikut:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun