Mohon tunggu...
Hsu
Hsu Mohon Tunggu... Administrasi - Seorang manusia biasa

Somewhere Only We Know

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Donor Darah dan Remisi Tambahan

17 September 2013   05:48 Diperbarui: 24 Juni 2015   07:47 647
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


...Berkenaan dengan adanya keragu-raguan dari Kalapas/Karutan dalam hal remisi tambahan atas donor darah, dengan hormat disampaikan bahwa remisi dimaksud sebagaimana dimaksud sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM RI Nomor: M.04-HN.02.01 Tahun 2000 tentang remisi tambahan bagi narapidana dan anak pidana, Belum Terbit Peraturan Menteri yang mencabut tentang remisi tambahan donor darah tersebut. ...

Bagian yang tercetak tebal menunjukkan kata belum terbit. Saya kembali mencari dan memang terbatas hanya melalui browsing internet ke web kemenkumham ataupun ditjenpas. Jadi tidak pasti apakan sudah ada PerMen di maksud atau belum, namun beberapa pemberitaan online melalui internet menunjukkan bahwa hingga kini PerMen sebagaimana dimaksud oleh Surat Edaran itu memang belum terbit. Pemberitaan tersebut di antaranya dapat disimak pada link berikut:

Pemberitaan di atas menunjukkan belum adanya Peraturan Menteri yang mencabut remisi donor darah ataupun organ tubuh dengan kata lain Surat Edaran Ditjenpas tahun 2007 mengenai pancabutan remisi donor darah yang menunggu Peraturan Menteri memang masih sementara dan tidak ditindaklanjuti. Jika demikian maka narapidana yang mendonorkan darah dan atau organ tubuhnya berhak mendapatkan remisi tambahan sesuai dengan Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM RI Nomor: M.04-HN.02.01 Tahun 2000 tentang remisi tambahan bagi narapidana dan anak pidana.

Alasan lapas/rutan tidak mengusulkan ataupun memberikan remisi donor dikarenakan penyebaran HIV/AIDS di dalam lapas/rutan adalah alasan medis yang tidak memiliki dasar hukum yang pasti. Jika demikian maka setiap narapidana/warga binaan yang mendonorkan darah atau organ tubuh sesuai dengan Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM RI Nomor: M.04-HN.02.01 Tahun 2000 tentang remisi tambahan bagi narapidana dan anak pidana berhak mendapatkan remisi tambahan donor darah dan organ tubuh.

Akhir kata, mendonorkan darah adalah kegiatan mulia untuk membantu yang membutuhkan darah. Manfaat pribadi yang saya dapatkan adalah kesehatan. Namun juga kebersihan jarum suntik pun harus mendapatkan perhatian dari petugas PMI.

Demikian, sedikit berbagi dari saya pagi ini.

Salam Hangat,

~Hsu~

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun