Mohon tunggu...
Hsu
Hsu Mohon Tunggu... Administrasi - Seorang manusia biasa

Somewhere Only We Know

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Usulan Hukuman untuk Tipikor dan Perlindungan Anak

27 April 2014   03:17 Diperbarui: 23 Juni 2015   23:09 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kasus Korupsi dan Pelecehan seksual khususnya kepada anak-anak sedang dapat banyak sorotan.

Dua kasus ini memiliki kemiripan dari sisi hukuman, yaitu ada hukuman pokok, ada denda, ada hukuman tambahan (subsider), dan khusus untuk korupsi ada yang namanya Uang Pengganti dan Pidana pengganti, namun pada dasarnya sifatnya sama dengan denda dan subsider. Hanya korupsi menjadi sedikit lebih berat dari perlindungan anak.

Yang namanya Subsider dan Pidana Pengganti baru akan hilang jika denda dan / atau uang pengganti di bayarkan oleh terhukum. Namun jika tak dibayar maka hukuman ini termasuk hukuman murni tanpa ada potongan dan tak bisa dicutikan ataupun termasuk tak bisa di PB (pembebasan bersyaratkan).

Usulan saya untuk membuat kapok dua kasus ini adalah bukan meninggikan pidana pokok, karena pidana pokok ini jika ada unsur yang lemah akan bisa lolos dari jerat PP Pengetatan remisi.

Maka sebaiknya unsur pidana denda dan subsider, serta uang pengganti dan pidana pengganti yang ditinggikan karena sifatnya yang tak mengenal potongan (remisi) maupun dicutikan dan di PB (Pembebasan Bersyarat) kan.

Semisal ada terpidana kasus korupsi, pidana pokok 4 tahun, denda sekian  trilyun nilai mata uang, subsider 20 tahun, uang pengganti sekian trilyun nilai mata uang dan pidana pengganti 20 tahun. Dengan hukuman seperti ini, maka jikalau hukuman pokoknya yang 4 tahun masih bisa lolos dari PP Pengetatan remisi dan bisa di PB kan, maka dengan nilai denda dan uang pengganti yang tinggi yang mana jika tak dibayar oleh si terhukum, maka ia akan menjalankan pidana selama 40 tahun (365 1/4 hari x 40) tanpa ada potongan apapun.

Usulan terakhir, khusus kasus korupsi mungkin sebaiknya anggaran bahan makanannya tak di tanggung pemerintah selama menjalani hukuman (walaupun sebenarnya melanggar HAM), namun untuk menimbulkan efek jera yang luar biasa mungkin bisa dipertimbangkan mengenai ini. Berat memang namun jika melihat dari merajalelanya kejahatan korupsi yang hampir ditemukan di banyak bidang di negara kita ini yang jika tak ditangani serius akan menimbulkan kerugian yang mungkin sudah tak perlu dijelaskan panjang lebar apa dampak panjangnya jika negara ini terus menerus di dera kasus korupsi.

#Sekedar usulan

~Hsu~

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun