Mohon tunggu...
Stevanus Rivaldo
Stevanus Rivaldo Mohon Tunggu... Lainnya - Oh, hi there!

Nama gue Aldo Gue lulusan Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara tapi bukan berarti gue bakal selalu nulis soal hukum. Gue bakal share pendapat gue soal beragam cerita yang ada di dunia atau share soal pengalaman pribadi gue yang mungkin akan berguna kalo gue share. Tulisan-tulisan gue akan gue buat dengan gaya yang informal dan santai (kayak gini) tapi gak bakal ilangin esensinya. Beberapa juga mungkin bakal gue selipin jokes (so don't take it too serious). Feel free to share your thoughts below, it's a free country. Cheers!

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Melihat Salah Satu Sisi Positif RUU Ketahanan Keluarga

20 Februari 2020   22:01 Diperbarui: 20 Februari 2020   22:04 310
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Wassup guys!!! Kali ini gue mau bahas sesuatu yang agak berat. 

Bukan, bukan omnibus law. 

Yup, gue mau bahas Rancangan Undang-Undangan (RUU) Ketahanan Keluarga yang lagi banyak diomongin orang saat ini. Okey langsung aja mulai!

Berita soal RUU ini emang udah mulai viral di media sejak beberapa hari yang lalu. Gue tau kalian yang baca tulisan gue ini juga pasti ngikutin beritanya. on Nah, menurut pandangan gue, RUU ini gak sepenuhnya buruk, sih. Yah, walaupun kekurangan dan kekonyolannya juga gak sedikit.

Salah satu yang positif dari RUU Ketahanan Keluarga menurut gue adalah adanya kewajiban bagi calon pasangan menikah untuk mengikuti kursus pra-nikah. Ini tercantum dalam Pasal 17 ayat (1) huruf c yang berbunyi "Setiap laki-laki dan perempuan pasangan menikah berkewajiban untuk mengikuti pendampingan pra nikah". 

Dalam pasal tersebut yang perlu digaris awahi adalah adanya 'kewajiban' bukan hanya sekedar anjuran saja. Ini patut diapresiasi karena dengan demikian calon pasangan menikah tidak lagi dapat asal menikah saja.

Kok ribet?  Well..

Pendidikan pra perkawinan dalam perspektif gue bertujuan buat membuka wawasan calon pasangan menikah tentang kehidupan berkeluarga (terutama pasangan yang relatif muda). Mungkin isinya kurang lebih mengenai bagaimana menyelesaikam konflik antar suami-istri, pendidikan anak, pendidikan tentang seks, dan lainnya yang berhubungan dengan keluarga.

Tujuan lebih jauhnya diantara lain adalah menurunkan angka perceraian di Indonesia. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, angka perceraian di Indonesia dari tahun 2015 hingga 2017 mengalami peningkatan. Secara rasio, 1 dari 5 pasangan menikah mengelami perceraian. 

Data lengkapnya cek di sini kumparan.com.

Tujuannya lainnya mungkin juga seperti mengupayakan pendidikan anak yang berkualitas sejak dini. Gue berpendapat (dan gue yakin juga banyak yang berpendapat sama) bahwa pendidikan anak yang paling utama dan terpenting adalah di keluarga. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun