Mohon tunggu...
Study Rizal L. Kontu
Study Rizal L. Kontu Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Bidang yang saya geluti terkait dengan filsafat, dakwah, dan civic educatiion.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Mansur Faqih dan Teologi Pembebasan: Dimensi Kritis dalam Mazhab Ciputat

5 Oktober 2024   20:23 Diperbarui: 5 Oktober 2024   22:19 39
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Mazhab Ciputat telah dikenal luas sebagai pusat pemikiran Islam progresif di Indonesia, yang lahir dari lingkungan akademik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Tokoh-tokoh terkemuka seperti Harun Nasution, Nurcholish Madjid, dan Azyumardi Azra telah memperkaya diskursus intelektual Islam dengan gagasan-gagasan tentang modernisasi, pluralisme, dan moderasi Islam. Di antara nama-nama besar tersebut, Mansur Faqih tampil sebagai sosok yang menonjol melalui pemikirannya yang berfokus pada "teologi pembebasan" dan isu-isu keadilan sosial, pemberdayaan masyarakat, serta kesetaraan gender.

Tulisan ini akan mengulas sedikit mengenai pemikiran Mansur Faqih dalam konteks Mazhab Ciputat, serta kontribusinya terhadap pergerakan Islam di Indonesia.

Mansur Faqih: Latar Belakang dan Peran di Mazhab Ciputat

Mansur Faqih adalah salah satu tokoh kunci dalam pengembangan pemikiran kritis dalam Islam di Indonesia. Sebagai akademisi yang sangat peduli dengan isu-isu sosial, Mansur membawa perspektif baru yang mempertemukan Islam dengan teori kritis, terutama terkait dengan keadilan sosial dan pemberdayaan kelompok marginal. Melalui pendekatan ini, ia memperkaya tradisi pemikiran Mazhab Ciputat yang sebelumnya lebih berfokus pada modernisasi intelektual dan pluralisme agama.

Pemikiran Mansur Faqih dipengaruhi oleh teologi pembebasan yang lahir dari gerakan Kristen di Amerika Latin. Namun, ia mengadaptasinya ke dalam konteks Islam dan masyarakat Indonesia, dengan fokus pada bagaimana Islam dapat berfungsi sebagai kekuatan pembebasan bagi kelompok-kelompok yang tertindas secara sosial, politik, dan ekonomi. Dengan pemikiran ini, Mansur menjadikan Islam sebagai basis perjuangan bagi keadilan struktural dan reformasi sosial.

Teologi Pembebasan: Islam sebagai Kekuatan Pembebasan

Salah satu kontribusi terbesar Mansur Faqih adalah pengembangan "teologi pembebasan Islam", di mana ia memadukan prinsip-prinsip Islam dengan analisis kritis terhadap struktur sosial yang tidak adil. Teologi pembebasan Mansur Faqih menekankan bahwa Islam tidak hanya sebagai agama spiritual, tetapi juga sebagai agama yang aktif dalam memperjuangkan keadilan bagi mereka yang tertindas. Teologi ini memiliki beberapa prinsip dasar, yaitu:

  • Pembebasan dari Penindasan: Islam, menurut Mansur, harus berpihak pada kelompok-kelompok masyarakat yang tertindas. Dalam hal ini, ajaran-ajaran Islam tentang keadilan sosial, kesetaraan, dan penghargaan terhadap kemanusiaan harus diterapkan dalam konteks struktural, melawan segala bentuk penindasan ekonomi, politik, dan gender.
  • Pemberdayaan Masyarakat: Mansur menekankan bahwa perubahan sosial harus berasal dari bawah, yaitu melalui penguatan kapasitas masyarakat akar rumput. Ia percaya bahwa umat Islam memiliki tanggung jawab untuk menggerakkan pemberdayaan ekonomi dan sosial sebagai upaya untuk mengatasi kemiskinan dan ketidakadilan.
  • Kesetaraan Gender: Isu gender juga menjadi salah satu fokus utama dalam pemikiran Mansur Faqih. Ia menolak pandangan tradisional yang menempatkan perempuan dalam posisi subordinat dan mendorong reinterpretasi ajaran Islam yang lebih adil gender. Menurutnya, Islam secara teologis mendukung kesetaraan antara laki-laki dan perempuan, dan segala bentuk ketidakadilan gender lebih disebabkan oleh faktor budaya patriarki.
  • Kritik terhadap Kapitalisme Global: Mansur Faqih juga menyuarakan kritik tajam terhadap kapitalisme global yang dianggapnya sebagai salah satu sumber ketidakadilan terbesar. Dalam pandangannya, sistem kapitalis menciptakan jurang ketidaksetaraan yang luas, sehingga merugikan kelompok masyarakat yang paling rentan. Oleh karena itu, Islam harus menentang kapitalisme dan berusaha mencari solusi ekonomi alternatif yang lebih adil.

Islam, Keadilan Sosial, dan Gerakan Progresif

Dalam konteks Mazhab Ciputat, Mansur Faqih memperkenalkan pemikiran yang lebih radikal dalam hal keadilan sosial. Jika tokoh-tokoh sebelumnya seperti Harun Nasution dan Nurcholish Madjid lebih banyak berfokus pada pembaruan intelektual dan hubungan Islam dengan modernitas, Mansur membawa Islam ke ranah praktis dengan menekankan peran agama sebagai instrumen pembebasan sosial. Ia tidak hanya berbicara tentang pentingnya modernisasi dalam Islam, tetapi juga tentang bagaimana Islam harus menghadapi ketidakadilan dan menuntut perubahan struktural.

Pemikiran Mansur juga sejalan dengan gerakan-gerakan sosial progresif yang memperjuangkan hak-hak kaum buruh, petani, perempuan, dan kelompok marginal lainnya. Bagi Mansur, Islam harus menjadi bagian dari setiap perjuangan sosial yang menuntut keadilan. Ia percaya bahwa agama bukan hanya perangkat moral, tetapi juga perangkat kritis untuk menantang kekuasaan yang korup dan tidak adil.

Peran Mansur Faqih dalam Perkembangan Mazhab Ciputat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!

Jalan Braga Bandung, Ketika Bebas Kendaraan!

7 bulan yang lalu
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun