Ketujuh, etika dan privasi, yaitu bahwa penelitian tentang dakwah sering kali melibatkan isu-isu etika dan privasi, terutama ketika bekerja dengan data sensitif atau dalam komunitas agama yang tertutup. Peneliti harus memastikan bahwa metodologi mereka tidak melanggar etika penelitian, seperti melindungi privasi responden dan memastikan persetujuan yang diinformasikan.
Dengan demikian, menghadapi tantangan metodologis ini, para peneliti dalam studi dakwah harus mengembangkan pendekatan yang fleksibel, menghormati konteks budaya, dan menjaga integritas serta objektivitas penelitian mereka. Kolaborasi antara disiplin ilmu dan penggunaan berbagai metode dapat membantu mengatasi tantangan ini dan memberikan wawasan yang lebih komprehensif tentang dakwah dari perspektif ilmu sosial.
2. Kontroversi dan Perdebatan
Dakwah, sebagai aktivitas penyebaran ajaran agama dan pesan spiritual, sering menjadi subjek kontroversi dan perdebatan dalam ilmu sosial. Hal ini disebabkan oleh kompleksitas dakwah itu sendiri dan konteks sosial di mana dakwah terjadi.
Beberapa kontroversi dan perdebatan utama seputar pemahaman dakwah dalam ilmu sosial, yaitu:
Pertama, pertentangan antara agama dan sekularisme, yaitu bahwa salah satu kontroversi utama dalam ilmu sosial adalah ketegangan antara agama dan sekularisme. Dalam konteks di mana sekularisme dominan, dakwah sering dipandang sebagai upaya untuk mempengaruhi ruang publik dengan nilai-nilai agama, yang dapat memicu perdebatan tentang batasan antara agama dan negara. Di sisi lain, dalam masyarakat dengan orientasi agama yang kuat, dakwah dianggap sebagai hak dan bagian dari kebebasan beragama, dan segala upaya untuk membatasi dakwah bisa dilihat sebagai bentuk penindasan agama.
Kedua, interpretasi dakwah yang beragam, yaitu bahwa dakwah dapat memiliki interpretasi yang sangat beragam, bahkan di dalam agama yang sama. Ada pandangan dakwah yang lebih inklusif dan dialogis, tetapi ada juga yang bersifat eksklusif atau bahkan ekstremis. Perbedaan ini dapat menimbulkan kontroversi, terutama ketika dakwah yang bersifat ekstrem atau intoleran memicu konflik sosial. Ilmu sosial harus menavigasi variasi interpretasi ini dan memahami bagaimana setiap bentuk dakwah berdampak pada masyarakat.
Ketiga, pengaruh dakwah pada identitas dan integrasi sosial, yaitu bahwa kontroversi muncul seputar dampak dakwah pada identitas sosial dan integrasi masyarakat. Dakwah dapat memperkuat identitas agama dan menciptakan komunitas yang solid, tetapi juga bisa menyebabkan segregasi dan eksklusivitas. Beberapa berpendapat bahwa dakwah yang terlalu berfokus pada identitas keagamaan dapat menghambat integrasi sosial dan memicu konflik antar kelompok. Sebaliknya, dakwah yang menekankan toleransi dan dialog dapat mendukung integrasi dan koeksistensi yang harmonis.
Keempat, dakwah dan politik, yaitu bahwa dakwah sering kali memiliki keterkaitan dengan politik, yang dapat menjadi kontroversial dalam ilmu sosial. Dakwah yang digunakan untuk mendukung agenda politik tertentu atau untuk memperkuat kekuasaan agama dalam struktur politik dapat memicu perdebatan tentang pemisahan antara agama dan politik. Selain itu, penggunaan dakwah untuk memobilisasi dukungan politik dapat menimbulkan pertanyaan tentang integritas dan tujuan dakwah itu sendiri.
Kelima, dakwah dan kebebasan beragama, yaitu bahwa kontroversi lain berkaitan dengan kebebasan beragama dan hak individu. Dakwah dapat dilihat sebagai hak untuk menyebarkan ajaran agama, tetapi ketika dakwah menjadi terlalu agresif atau melanggar kebebasan individu, ini dapat menjadi masalah. Perdebatan muncul tentang sejauh mana dakwah dapat dilakukan tanpa mengganggu hak orang lain untuk memilih atau menolak agama tertentu.
Keenam, peran media dan teknologi dalam dakwah, yaitu bahwa media dan teknologi telah mengubah cara dakwah dilakukan, tetapi juga menimbulkan kontroversi. Penyebaran dakwah melalui media sosial dan platform online dapat meningkatkan jangkauan, tetapi juga dapat menyebabkan penyebaran informasi yang salah, ekstremisme, dan ujaran kebencian. Perdebatan muncul tentang bagaimana mengatur dan mengendalikan penggunaan media dalam dakwah tanpa melanggar kebebasan beragama.