Beijing - Bea dan Cukai Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hongkong  menggandeng Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI) Tiongkok dalam Sosialisasi Ketentuan Impor Barang Kiriman. Sosialisasi yang diikuti sekitar 80 puluh pelajar Indonesia di Tiongkok tersebut berlangsung di Aula Serbaguna KBRI Beijing, Jumat (26/10/2018).
Sosialisasi tersebut merupakan salah satu rangkaian acara Rapat Kerja Tengah Tahun PPI Tiongkok 2018 yang dilaksanakan pada 25-27 Oktober 2018.
Konsuler Keuangan Bea dan Cukai KJRI Hongkong Imik Eko Putro menyampaikan, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah mengubah kebijakan impor barang kiriman atau e-commerce.
Kebijakan baru ini terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.04/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.04/2016 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman. Aturan ini berlaku sejak 10 Oktober 2018.Â
"Saat ini nominal ketentuan nilai bebas bea masuk sudah berubah dari USD 100 menjadi USD 75 per orang per hari," katanya.
Menurutnya, seluruh barang kiriman dengan harga barang lebih dari USD 75, dikenakan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) bagi wajib pajak sebanyak 27,5 persen. Di samping itu, dijelaskan pula barang-barang kiriman yang dilarang dan dibatasi.
Mengenai barang larangan, maka petugas Bea dan Cukai akan mencegah barang kiriman tersebut. Sementara tentang batasan barang, selama semua persyaratan perizinan terpenuhi, maka barang dapat diambil oleh penerima barang.
"Aturan ini berlaku untuk semua jenis barang, tetapi dalam Pasal 20 ayat 2 PMK 112, disebutkan penetapan pembebanan tarif bea masuk dikecualikan terhadap impor barang kiriman berupa buku," jelasnya.
Selain itu, kata Imik, perubahan lainnya yaitu adanya pembebasan nilai barang bawaan penumpang yang semula hanya USD 250 per orang kini menjadi USD 500 per orang. Â Perubahan PMK 182/PMK.04/2016 salah satunya disebabkan keluhan dari beberapa pihak, khususnya para pengusaha.
"Namun dengan adanya peraturan baru ini maka akan mempermudah prosedur penerima barang kiriman apabila keberatan dengan penetapan yang dilakukan petugas Bea dan Cukai," ungkapnya.
Ia menjelaskan, apabila pengirim barang keberatan dengan ketentuan yang ada maka dapat mengirimkan permohonan kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai disertai dengan bukti-bukti yang mendukung permohonan tersebut. "Dengan demikian, sebaiknya pihak terkait mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) agar identitasnya lebih akurat," tegas Imik.