Mohon tunggu...
Santuso
Santuso Mohon Tunggu... Guru - pendidik generasi khoiru ummah

seorang pemuda yang sedang belajar menjadi penulis, linguis, jurnalis, aktivis, dan pendidik idealis.

Selanjutnya

Tutup

Bahasa

Boros dan Mubazir itu Beda Makna Lho

23 Januari 2021   21:28 Diperbarui: 24 Januari 2021   20:46 8427
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pada umumnya kita mendengar kata mubazir dipakai untuk menyatakan suatu perbuatan boros atau berlebih-lebihan dalam pemakaian harta. Misalnya, seseorang yang belanja hingga ratusan atau jutaan rupiah melebihi yang dibutuhkannya, maka dia disebut mubazir.

Begitu pula, kita pernah mendengar bahwa kata mubazir dipakai untuk menyatakan perbuatan yang suka menghambur-hamburkan harta. Misalnya, ketika seseorang membuang nasi atau makanan, maka ada orang yang melarangnya dengan mengatakan bahwa hal itu adalah mubazir. Benarkan penggunaan kata tersebut?

Penggunaan kata mubazir pada kasus-kasus di atas ternyata tidak tepat. Dalam bahasa Arab, kata mubazir memiliki pengertian secara istilah. Maka dari itu, kata ini harus diartikan menurut istilahnya, bukan lagi diartikan secara bahasa.

Kata mubazir berasal dari kata tabzir. Secara bahasa, kata tabzir berarti berlebihan dalam mengeluarkan harta. Adapun secara istilah, kata tabzir berarti ‘mengeluarkan harta dalam perkara haram atau di jalan haram’.

Maka dari itu, kata mubazir berarti 'orang yang mengeluarkan harta dalam perkara haram atau di jalan haram'. Jika ada dua pengertian seperti ini dalam bahasa Arab, pengertian yang harus dipakai adalah pengertian secara istilah, bukan secara bahasa.

Berdasarkan hal tersebut, orang dikatakan mubazir jika orang tersebut menghabiskan harta untuk membeli sesuatu yang haram atau untuk sesuatu yang mendatangkan dosa (meskipun pengeluaran itu hanya receh, misalnya hanya Rp 1.000). Misalnya, seseorang yang membeli narkoba, khamr, minuman keras atau sejenisnya yang bertujuan untuk melakukan perbuatan dosa seperti mabuk-mabukan meski harganya hanya Rp 1.000 saja, maka dia sudah layak disebut mubazir.

Selanjutnya, istilah yang tepat untuk menyebut orang yang boros atau berlebih-lebihan dalam mengeluarkan harta atau suka menghambur-hamburkan harta (selama bukan di jalan haram) adalah idho’atul mal. Meskipun perbuatan seperti ini tidak sampai dihukumi sebagai perbuatan haram, kita juga perlu menghindarinya ya. Lebih baik kita sedekahkan kepada yang membutuhkan dari pada dibuang-buang atau tidak terpakai.

Jadi, mulai sekarang yuk kita perbaiki penggunaan kata mubazir dan kata boros agar tidak salah kaprah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Bahasa Selengkapnya
Lihat Bahasa Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun