Mohon tunggu...
REZA FEBRIANA DEWI
REZA FEBRIANA DEWI Mohon Tunggu... -

echa lovasket\r\ndari FISIP Universitas Brawijaya Malang\r\njurusan Ilmu Pemerintahan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

E-pengadaan Pemkab.Bangkalan di atas Kebutaan Publik

13 Maret 2013   15:59 Diperbarui: 24 Juni 2015   16:50 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

LPSE adalah unit kerja yang dibentuk di seluruh Kementerian, Lembaga, Satuan Kerja Perangkat Daerah, lnstitusi lainnya untuk menyelenggarakan sistem pelayanan pengadaan barang dan jasa secara elektronik serta memfasilitasi Pejabat Pengadaan dalam melaksanakan pengadaan barang dan jasa secara elektronik.

LPSE merupakan singkatan dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik yang bisa juga di maksudkan sebagai e-procuremen yakni sebuah pelayanan berbasis internet atau secara online yang menangani publisasi barang atau jasa seorang yang melakukan usaha.

e-procurement ini sebelumnya juga telah di tetapkan oleh pemerintah sejak tahun 2004 berdasarkan asar hukum pembentukan LPSE Pasal 111 Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah yang ketentuan teknis operasionalnya diatur oleh Peraturan Kepala LKPP Nomor 2 Tahun 2010 tentang Layanan pengadaan Secara Elektronik. LPSE dalam menyelenggarakan sistem pelayanan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik juga wajib memenuhi persyaratan sebagaimana yang ditentukan dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sistem ini telah diujicoba dan disosialisasikan ke beberapa instansi pemerintah pusat dan daerah melalui pelaksanaan workshop dan pelatihan. Pemerintah berupaya menciptakan sebuah sistem penyediaan barang dan jasa yang berbasis teknologi komunikasi dan informasi serta bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan transaksi elektronik.

Selama ini pengadaan barang dan jasa dilakukan dengan langsung mempertemukan pihak-pihak yang terkait seperti penyedia barang danjasa, namun proses yang dilakukan secara fisik ini di nilai lamban serta tidak efisien. Pelanggan bisa dengan leluasa melihat dan memilih barang atau jasa secara online. Dari pengalaman seorang tetangga yang pernah memakai layanan tersebut penulis tertarik melihat LPSE di suatu daerah bagaimana dia beroprasional. Penulis mengambil contoh pemerintahan Bangkalan yang mulai menggunakan LPSE kurang lebih sejak tahun 2007-2008 yang lalu. LPSE juga dapat di maksudkan sebagai e-pengadaan.

e-pengadaan yang berada di daerah Kabupaten Bangkalan telah tertata rapi, daerah ini memiliki web e-pengadaanuntuk mempermudah transaksi barang dan atau jasa. Kelebihan yang ada dalam web e-pengadaan daerah Bangkalan telah terupdate dengan teratur, berikut merupakan kelebihan web e-pengadaan yang berada di daerah Bangkalan:

1.Tampilanweb terlihat menarik sehingga membuat para pelanggan yang akan melakukan pengadaan barang atau jasa tertarik untuk selalu memperlihatkan barang-barang atau jasa yang ada.

2.Kemudian untuk informasi juga terinformasikan secara detail, mulai dari beranda hingga peta/map/kontak person juga ada didalamnya, sehingga tidak membuat orang-orang kesulitan untuk menjangkau web tersebut juga mudah melakukan transaksi pengadaan barang atau jasa.

3.Sebenarnya banyak kelebihan yang membuat masyarakat dan pejabat tertarik dalam pengadaan barang tersebut, namun fungsi e-pengadaan ini sendiri juga dapat mengetahui secara langsung seperti lelang barang dan sebagainya melalui website tanpa harus orang-orang datang ke kantor tempat pelayanan tersebut berada.

4.Terwujudnya transparansi serta tingkat partisipasi masyarakat terhadap e-pengadaan pemerintah.

Kendati demikiran e-pengadaan barang atau jasa milik pemerintah ini juga memiliki kekurangan salah satunya ialah:

1.Ketika seseorang yang tidak mengenal dunia internet maka ia akan jauh-jauh datang ke kantor pelayanan pengadaan barang dengan mengikuti prosedur yang ada.

2.Web tersebut di nilai lebih menguntungkan pihak pemerintah ketika munculnya kebijakan e-pelayanan online oleh pihak pemerintahan.

3.Kekurangan dari web e-pengadaan ini mungkin jarang tersentuh warga daerah Bangkalan karena kurangnya bentuk sosialisasi yang nyata dari pemerintah itu sendiri.

e-pengadaan di daerah Bangkalan pada kenyataannya telah beroprasi dengan baik dan selalu menampikan info-info terbaru terkait pengadaan barang/jasa. Masyarakat di harapkan dapat berpartisipasi dengan pemerintah, karena hal ini tidak lah lepas dari tujuan memudahkan masyarakat dan pemerintah yang bersinergi dalam pengadaan barang.

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun