Sebagaimana tertulis dalam UU nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan UU no 30 tahun 2002 tentang KPK, maka para penyelenggara negara memiliki kewajiban untuk memberikan laporan harta kekayaannya sebelum dan sesudah menjabat di satu posisi jabatan tertentu, yaitu sebagai penyelenggara negara.
Tujuan dari pembuatan LHKPN adalah sebagai bagian dari wewenang yang dimiliki KPK yaitu melaksanakan langkah atau upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi atara lain dengan melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN.
Pemeriksaan itu sendiri disampaikan kepada KPK dengan tujuan untuk mewujudkan penyelenggara negara yang mentaati asas-asas umum penyelenggara negara yang terbebas dari praktek KKN serta perbuatan tercela lainnya.
KPK, dalam hal ini Direkturat LHKPN mempunyai kewajiban untuk memberikan jaminan atas kerahasian dan penggunaan LHKPN sesuai aturan hukum dan undang-undang. Hal tersebut sebagai bagian penghargaan KPK kepada penyelenggara negara yang secara sadar dan sukarela memberikan laporan hartanya kepada KPK melalui formulir LHKPN.
Hal ini tercantum dalam tugas pokok dan kewenangan KPK sesuai Pasal 6 dan Pasal 7 UU KPK
Melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidan
4. Melakukan tindakan tindakan pencegahan tindak pidana korupsi
5.Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
Dari pasal tersebut terlihat jelas bahwa pengisian LHKPN ditujukan untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, yaitu bagian utama dari tugas pokok KPK di poin 4, sebagaimana tertulis pada lembar pengantar LHKPN.