Mohon tunggu...
Bento
Bento Mohon Tunggu... Administrasi - cara cepat untuk bisa menulis ya menulis

penikmat bacaan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Tapera: Jalan Menuju Rumah Impian di Tengah Tantangan Harga Melambung

29 Mei 2024   23:32 Diperbarui: 29 Mei 2024   23:40 268
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Memiliki rumah merupakan kebutuhan primer yang harus dipenuhi oleh setiap individu, terutama bagi mereka yang telah berumah tangga. Rumah bukan hanya tempat tinggal, tetapi juga fondasi untuk membangun kehidupan yang bahagia dan stabil. Sayangnya, di tengah kondisi ekonomi saat ini, harga rumah terus meningkat, membuatnya semakin sulit dijangkau oleh mereka yang berpenghasilan standar standar upah minimum regional atau UMR.

Minggu lalu, saya menonton sebuah liputan investigasi di Kompas TV yang membahas kesulitan yang dihadapi oleh generasi Milenial dan Gen Z dalam memiliki rumah. Data menunjukkan bahwa setiap tahun kenaikan gaji rata-rata di Indonesia hanya 2,5%, sementara harga rumah baru dan bekas meningkat sebesar 5%-10% per tahun. Dengan laju kenaikan harga rumah yang jauh lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan gaji, menjadi semakin sulit bagi masyarakat Indonesia untuk membeli rumah.

Tapera: Menjawab Tantangan dengan Solusi

Melihat permasalahan ini, saya sangat mendukung adanya program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Meskipun kebijakan ini, yang tertuang dalam PP No. 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP No. 25 Tahun 2020, menimbulkan berbagai reaksi protes dari publik, saya percaya bahwa Tapera adalah salah satu solusi pembiayaan rumah jangka panjang di Indonesia.

Meskipun kebujakan Tarpera mendapat penolakan dari publik, seperti Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Presiden Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (DPP ASPEK Indonesia) menolak rencana ini karena masyarakat, khususnya para pekerja atau karyawan harus menerima pemotongan gaji sebesar 2,5% setiap bulannya. Namun, pemberlakuan kebijakan Tapera ini mewajibkan pemberi kerja untuk mendaftarkan karyawan mereka ke BP Tapera paling lambat tujuh tahun setelah PP ini berlaku.

Manfaat Tapera: Membantu Masyarakat Mewujudkan Impian Memiliki Rumah

Tapera menawarkan berbagai manfaat yang bertujuan untuk membantu masyarakat memperoleh dan meningkatkan kualitas perumahan mereka. Dalam Pasal 36 BP Tapera, skema pembiayaan perumahan ditetapkan dengan suku bunga yang terjangkau bagi peserta yang memenuhi persyaratan dan kriteria. Lebih lanjut, Pasal 37 mengatur berbagai pemanfaatan dana Tapera yang semuanya merujuk pada pembiayaan perumahan bagi peserta. Pembiayaan ini mencakup pemilikan, pembangunan, atau perbaikan rumah.

Dengan pengelolaan dana yang profesional oleh BP Tapera, diharapkan pembiayaan perumahan dapat berjalan lebih efektif dan transparan. Program ini bertujuan untuk menyediakan perumahan yang layak bagi seluruh masyarakat Indonesia, menjadikan impian memiliki rumah semakin terjangkau.

Kesimpulan

Meskipun menuai pro dan kontra, program Tapera memiliki potensi besar untuk membantu masyarakat, terutama generasi muda, dalam mewujudkan impian mereka memiliki rumah sendiri. Transparansi dan profesionalisme dalam pengelolaan dana Tapera akan menjadi kunci keberhasilan program ini. Oleh karena itu, saya berharap Pemerintah dan berbagai pihak terkait perlu terus berkomunikasi dan berkolaborasi untuk memastikan bahwa kebijakan ini benar-benar bermanfaat bagi masyarakat luas, sehingga tujuan utama dari program ini dapat tercapai, yakni menyediakan perumahan yang layak bagi seluruh rakyat Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun