Memiliki rumah merupakan kebutuhan primer yang harus dipenuhi oleh setiap individu, terutama bagi mereka yang telah berumah tangga. Rumah bukan hanya tempat tinggal, tetapi juga fondasi untuk membangun kehidupan yang bahagia dan stabil. Sayangnya, di tengah kondisi ekonomi saat ini, harga rumah terus meningkat, membuatnya semakin sulit dijangkau oleh mereka yang berpenghasilan standar standar upah minimum regional atau UMR.
Minggu lalu, saya menonton sebuah liputan investigasi di Kompas TV yang membahas kesulitan yang dihadapi oleh generasi Milenial dan Gen Z dalam memiliki rumah. Data menunjukkan bahwa setiap tahun kenaikan gaji rata-rata di Indonesia hanya 2,5%, sementara harga rumah baru dan bekas meningkat sebesar 5%-10% per tahun. Dengan laju kenaikan harga rumah yang jauh lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan gaji, menjadi semakin sulit bagi masyarakat Indonesia untuk membeli rumah.
Tapera: Menjawab Tantangan dengan Solusi
Melihat permasalahan ini, saya sangat mendukung adanya program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Meskipun kebijakan ini, yang tertuang dalam PP No. 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP No. 25 Tahun 2020, menimbulkan berbagai reaksi protes dari publik, saya percaya bahwa Tapera adalah salah satu solusi pembiayaan rumah jangka panjang di Indonesia.
Meskipun kebujakan Tarpera mendapat penolakan dari publik, seperti Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Presiden Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (DPP ASPEK Indonesia) menolak rencana ini karena masyarakat, khususnya para pekerja atau karyawan harus menerima pemotongan gaji sebesar 2,5% setiap bulannya. Namun, pemberlakuan kebijakan Tapera ini mewajibkan pemberi kerja untuk mendaftarkan karyawan mereka ke BP Tapera paling lambat tujuh tahun setelah PP ini berlaku.
Manfaat Tapera: Membantu Masyarakat Mewujudkan Impian Memiliki Rumah
Tapera menawarkan berbagai manfaat yang bertujuan untuk membantu masyarakat memperoleh dan meningkatkan kualitas perumahan mereka. Dalam Pasal 36 BP Tapera, skema pembiayaan perumahan ditetapkan dengan suku bunga yang terjangkau bagi peserta yang memenuhi persyaratan dan kriteria. Lebih lanjut, Pasal 37 mengatur berbagai pemanfaatan dana Tapera yang semuanya merujuk pada pembiayaan perumahan bagi peserta. Pembiayaan ini mencakup pemilikan, pembangunan, atau perbaikan rumah.
Dengan pengelolaan dana yang profesional oleh BP Tapera, diharapkan pembiayaan perumahan dapat berjalan lebih efektif dan transparan. Program ini bertujuan untuk menyediakan perumahan yang layak bagi seluruh masyarakat Indonesia, menjadikan impian memiliki rumah semakin terjangkau.
Kesimpulan
Meskipun menuai pro dan kontra, program Tapera memiliki potensi besar untuk membantu masyarakat, terutama generasi muda, dalam mewujudkan impian mereka memiliki rumah sendiri. Transparansi dan profesionalisme dalam pengelolaan dana Tapera akan menjadi kunci keberhasilan program ini. Oleh karena itu, saya berharap Pemerintah dan berbagai pihak terkait perlu terus berkomunikasi dan berkolaborasi untuk memastikan bahwa kebijakan ini benar-benar bermanfaat bagi masyarakat luas, sehingga tujuan utama dari program ini dapat tercapai, yakni menyediakan perumahan yang layak bagi seluruh rakyat Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H