Mohon tunggu...
St Nurmuharomah
St Nurmuharomah Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kenaikan UMP 6,5% dan PPN sebesar 12% terhadap Kesejahteraan Masyarakat Banten Khususnya Kota Serang

15 Desember 2024   06:53 Diperbarui: 15 Desember 2024   07:24 20
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten sebesar 6,5% menjadi Rp2.916.644,90 pada 2025 bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat, terutama di Kota Serang. Namun, bersamaan dengan itu, kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% dapat mengurangi dampak positif dari peningkatan upah ini. Masyarakat mungkin akan menghadapi beban lebih berat akibat biaya hidup yang meningkat, sehingga efektivitas kenaikan UMP dalam meningkatkan kesejahteraan dapat dipertanyakan. Pengusaha juga khawatir bahwa kenaikan ini akan memicu pemutusan hubungan kerja. 

masalah ini memicu pro dan kontra, buruh yang menyambut positif, mesti menganggap angka tersebut masih rendah untuk memenuhi kebutuhan hidup. Di sisi lain pengusaha merasa keberatan, bahwa kenaikan ini dapat meningkatkan biaya operasional dan beresiko pada pemutusan hubungan kerja. Selain itu rencana kenaikan PPN menjadi 12% dinilai akan mengurangi dampak positif dari kenaikan UMP, sehingga daya beli masyarakat tetap tertekan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun