FIKIH EKOLOGI
Penulis : Dr. Agus Hermanto, M.H.I
Â
Konsep Fikih Ekologi
Pengertian fikih ekologi
Secara etimologi, fiqih lingkungan dalam bahasa Arab disebut fiqh bi'ah merupakan kelompok kata dalam kategori purposif idhafah ghardhiyah, adalah kelompok kata yang keduanya berfungsi sebagai tujuan atau objek dari kata pertama. Karena itu, kata lingkungan atau ekologi merupakan tujuan dan objek kajian dari fikih.
Peta kajian fikih ekologi
Kajian tentang fiqih ekologi sangatlah luas sehingga tidak hanya berkisar pada pembahasan ibadah seperti (salat, zakat, puasa, haji) atau Muamalat buka kurung nikah, jual beli, simpan pinjam, hutang piutang, dan sebagainya. Adapun ruang lingkup kajian fiqih ekologi adalah :
a. Interaksi antar sesama manusia, yaitu penghormatan manusia terhadap sesama perlindungan hak asasi manusia hak dan kewajiban dalam keluarga hak dan kewajiban antar orang tua dan anak hak dan kewajiban antar guru dan murid hak dan kewajiban bertetangga dan sebagainya.
b. Interaksi manusia dengan lingkungan pokok pembahasannya yaitu pembangunan tempat ibadah, pabrik dan bangunan-bangunan lainnya etika melaksanakan ritual ibadah, penyelenggaraan hari raya, tata desa, pengusuran dan ketertiban dan pembukaan lahan baru.
c. Interaksi manusia dengan alam sekitarnya yaitu pelestarian lingkungan, penebangan dan pembakaran hutan, pencemaran limbah perburuan liar perlindungan hewan peliharaan, limbah dan sampah penghijauan.
Konsepsi fiqih lingkungan
A. Dasar pemikiran dan sejarah
Masyarakat Islam memiliki sikap teologis bahwa hukum Islam adalah hukum yang mengatur seluruh perilaku dalam semua aspek kehidupan manusia, yakni aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, bela negara dan seterusnya.
Fenomena teologis secara hukum Islam merupakan hukum yang serba lengkap dan mengcover segala persoalan termasuk persoalan kontemporer modern.
B. Prinsip dasar fiqih ekologi
Prinsip ekologi artinya dengan kondisi lingkungan hidup global yang telah sampai pada tahap kritis yang membahayakan kehidupan kita pada saat ini perlu menerapkan prinsip-prinsip ekologi tersebut sebagai panduan dasar dalam membangun kembali masyarakat kita menjadi masyarakat yang berkelanjutan.
Prinsip-prinsip ekologi adalah :
a. Prinsip interpedensi
b. Prinsip ekologis
c. Prinsip kemitraan
d. Prinsip fleksibilitas
e. Prinsip keragaman
Metode pengambilan hukum
Kajian burhaniah merupakan epistemologi yang digunakan dalam menyikapi perkara-perkara ekologi. Sebagaimana tujuan dari maqashid syariah adalah Li jalbi al-mashalih wa Li daf'i al-mafasid yaitu mengambil kemaslahatan dan meniadakan kemudaratan.
Sedangkan metode burhani yang digunakan adalah menelusuri asal hukum yang tertera dalam Alquran dan hadis jika ada, membandingkan muatan yang terkandung dari keduanya membandingkan isi antara keduanya dengan realitas yang terjadi, penalaran efek maslahat dan mafsadat yang keluar dari realitas, pengambilan keputusan.
Teknik lain yang di gunakan yaitu mempelajari dan memahami realitas yang terjadi, membandingkan dengan kasus sebelumnya jika ada, mempelajari sebab akibat, penerapan efek maslahat dan mafsadat, pengambilan keputusan.
Cabang ilmu ekologi
Ekologi dapat dibagi menjadi autokologi dan sinekologi. Yaitu etimologi membahas sejarah hidup dan pola adaptasi individu-individu organisme terhadap lingkungan, dan sinekologi membahas golongan atau kumpulan organisme yang berasosiasi bersama sebagai satu kesatuan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H