St.Levi Press, Jakarta Pembahasan RUU Perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang APBN 2012 di DPR.sikap Fraksi Golkar memberi keleluasaan kepada pemerintah untuk menaikkan harga BBM itu terlihat dari usulan tambahan ayat pada Pasal 7 RUU APBNP. Dalam UU APBNP 2012 , Pasal 7 Ayat 6 menyebutkan harga jual eceran BBM bersubsidi tidak naik. Namun di sisi lain memberikan peluang terhadap pemerintah dalam opsi 2 menaikkan harga BBM apabila harga minyak mentah dunia naik secara rata rata dalam 6 bulan berjalan terhitung sejak disyahkannya undang undang tersebut. Fraksi Golkar pada sidang Paripurna DPR yang menjadi juru kunci pembuka opsi 2 mempertontonkan akrobat politik banci menyesatkan, publik Golkar sendiri serta merta tidak mengerti, apalagi paham apa yang sedang dilakukan wakilnya pada malam voting di gedung DPR itu. Golkar menjaga kredibiltas dengan pemilihnya dengan tidak setuju kenaikan BBM pada 6 bulan ke depan namun sebenarnya Golkar sendirilah yang membuka peluang kenaikan BBM oleh pemerintah tanpa persetujuan DPR terlebih dahulu. Freddy Pardosi/Roy
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H