Mendapatkan pelayanan kesehatan merupakan hak setiap warga negara tanpa melihat kaya atau miskin, sesuai dengan amanat undang undang 44 tahun 2009. Rumah Sakit diselenggarakan berasaskan Pancasila dan didasarkan kepada nilai kemanusiaan, etika dan profesionalitas, manfaat, keadilan, persamaan hak dan anti diskriminasi, pemerataan, perlindungan dan keselamatan pasien, serta mempunyai fungsi sosial.Lanjutan dari isi undang undang tersebut adalah pengertian yg dijelaskan sebagai Pasien adalah setiap orang yang melakukan konsultasi masalah kesehatannya untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan, baik secara langsung maupun tidak langsung di Rumah Sakit. Perihal pasien melakukan konsultasi langsung maupun tidak langsung mengharapkan sesuatu yg diderita dpt terobati dalam relatif singkat tanpa menahan rasa sakit yg berkepanjangan.
Pengorbanan pasien baik materi maupun immateril dalam mendaptkan pelayanan terbaik bukanlah jaminan bebasnya pasien dari rasa sakit ataupun bahkan kadang kematian sekalipun, rumah sakit bergerak pd sektor bisnis Non Garansi yg tidak akan pernah memberikan garansi kepada pasienya pada saat berobat, disusul sektor pendidikan yg belum pernah terjadi pengembalian uang sekolah/kuliah karena siswanya tidak pernah merasa pintar. Misalnya Pasien mendatangi salah satu rumah sakit dan menceritakan riwayat penyakit yg dideritanya dan paramedik menidaklanjuti dengan memberikan obat dan tindakan medis, namun apa lacur apabila pengobatan tidak berhasil namun pembayaran tetap jalan. Lain halnya dengan perusahaan elektronik yg memberikan garansi 1 tahun, sebut saja General Elektrik dengan Produk Pendingin Udaranya.
Diposkan oleh stlevi_press di 15:30
freddy pardosi-St.levi press
alumnus Fakultas Ekonomi Universitas Persada Indonesia
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H