Negara demokrasi menerapkan prinsip kedaulatan rakyat dalam menyelenggarakan pemerintahannya, mulai dari pelembagaan sampai kepada sistem pemerintahan yang di gunakan. Demokrasi diyakini dapat mewujudkan tujuan dari negara yaitu keadilan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh warga negaranya. Indonesia adalah salah satu negara yang menganut sistem pemerintahan yang demokrasi yang di dasari oleh bentuk kedaulatan rakyat. Dalam hal ini, masyarakat harus terlibat dalam pengambilan kebijakan publik yang di buka sebebas-bebasnya oleh negara.
Partai politik merupakan keharusan dalam kebijakan politik modern sebagai salah satu wabah dalam pengambilan keputusan. Kesempatan masyarakat terlibat dalam proses pelaksanaan partisipasi publik saat ini sudah mulai dikembangkan yaitu melalui partai politik. Partai politik adalah salah satu kelengkapan utama dari negara demokrasi. Negara tanpa parpol tidaklah layak disebut sebagai negara demokrasi, karena dengan demokrasi mampu mewujudkan tujuan bernegara yakni, kesejahteraan dan keadilan sosial bagi segenap warga negara.
Di Indonesia lembaga negara yang menjadi wakil rakyat di pemerintahan adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau DPRD untuk tingkat daerah. Di lembaga ini sebagai salah satu wujud dari realisasi demokrasi di Indonesia, di mana dalam sistem yang dilakukan sebuah negara demokrasi harus menempatkan rakyat sebagai bentuk kedaulatan rakyat yang sesungguhnya. Dikatakan demikian karena DPR/DPRD dipilih oleh rakyat, sehingga di fungsikan sepenuhnya bekerja untuk kepentingan rakyat dan sebagai perwakilan rakyat yang sejajar dengan pemerintah (eksekutif).
Peran DPRD di Indonesia dikonsepkan dalam dua bentuk perwakilan, yaitu perwakilan politik dan perwakilan fungsional. Perwakilan politik di emban melalui pengangkatan pada saat terpilih. Perlu dipahami pula bahwa perwakilan politik harus ter gambarkan dalam hubungan perwakilan, yang tersusun dalam suatu lembaga atau badan perwakilan, di mana di wakil bertindak sebagai wakil bagi rakyat yang diwakilinya. Di mana, hubungan ini akan memperlihatkan derajat dan keterikatan antara di wakil dengan yang di wakilinya.
Pasca reformasi diberlakukannya undang – undang No. 32. Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah yang menggantikan undang – undang nomor 22 tahun 1999. Undang-undang tersebut kemudian di reformulasikan terkait dengan kewenangan otonom daerah. Dikatakan dalam undang-undang tersebut bahwa DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah, sedangkan kewajiban anggota DPRD di antaranya yaitu, menyerap, menghimpun, menampung dan menindak lanjuti aspirasi masyarakat (pasal 45). DPRD sebagai salah satu lembaga yang mewakili seluruh lapisan masyarakat dalam pemerintahan, juga menjalankan peran dan fungsinya sebagai wakil rakyat belum bisa memberikan sumbangsih yang begitu maksimal terhadap kepentingan masyarakat. hal ini dapat dilihat di mana kebijakan-kebijakan yang telah di tetapkan atau di putuskan oleh pemerintah sama sekali tidak memihak terhadap kepentingan masyarakat ataupun tidak sesuai dengan aspirasi masyarakat.
Kebutuhan untuk menjalin hubungan dengan komunikasi di dasarkan pada prinsip pelayanan publik. Seorang legislator dalam berdemokrasi adalah melayani konstituen dengan mewakili kepentingan mereka dalam lembaga legislatif dan menyediakan hubungan langsung dengan pemerintah. Hubungan legislator dengan konstituen melibatkan komunikasi dengan konstituen, belajar tentang apa yang menjadi masalah mereka dan sebisa mungkin untuk membantu dalam menyelesaikan permasalahan mereka. Komunikasi politik merupakan proses penyampaian pesa bermuatan politik oleh politikus, pejabat pemerintah, aktivis, kepada khalayak ramai atau masyarakat. karena di gunakan untuk keperluan politik, pesan yang disampaikan pun selalu berkaitan dengan politik. Misalnya, ide politik, kegiatan politik, sosialisasi politik, dan sebagainya.
Kami menanyakan tentang bagaimana Ibu Kania Intan Puspita, S.Pd. I, M.M selaku Anggota Dewan DPRD Kota Cimahi dari Fraksi PKS, dalam menjalankan fungsi perwakilan politik sebagai wakil rakyat di anggota dewan? Ibu Kania mengatakan bahwa “dari dua periode terpilihnya menjadi anggota dewan dan ketika menjadi anggota dewan harus benar-benar serius dalam menjalankan tugas sebagai anggota parlemen sekaligus sebagai etalasenya partai PKS-nya, yang paling utama PKS mengirimkan keputusan-keputusan di parlemennya adalah untuk membuat suatu keputusan, kebijakan atau anggaran yang berpihak kepada masyarakat.” yang paling utama juga kata ibu adalah “menampilkan ciri-ciri partai di parlemen, pembelaan terhadap kebaikan.” Serta “secara umum anggota parlemen itu sebagai pemutus kebijakan, walaupun pemutus kebijakan itu tetap pemerintah tapi kita tetap mengupayakan dari parlemen itu untuk kegiatan-kegiatan yang menguntungkan masyarakat banyak bukan untuk menguntungkan pribadi atau golongan”, sambung Ibu Kania.
Ibu Kania juga menyampaikan bahwa “fungsi perwakilan politik di antara wakil dan terwakilnya atau anggota dewan dengan konstituennya, yaitu budgeting, legislasi dan controling. Budgeting penganggaran yaitu untuk menggambarkan apa-apa yang menjadi kegiatan pemerintah, anggarannya didiskusikan oleh anggota parlemen dengan pihak pemerintah , dan itu mengadakan diskusi bersama, contohnya pihak pemerintah mempunyai anggaran sebesar 100 milyar dan anggaran ini harus cukup untuk kesehatan, pendidikan, kesejahteraan, olahraga, agama dan sebagainya.
Dari sini di perjuangkan apa yang menjadi aspirasi dari masyarakat yang di titipkan kepada kita, misalnya ada usulan tentang inginnya ada sekolah negeri, maka di adakan perbincangan dengan dinas pendidikan. Kemudian dalam bidang legislasi atau pengaturan yaitu kita mendengarkan aspirasi masyarakat, contohnya masyarakat membutuhkan suatu aturan daerah tentang penanggulangan penyakit menular seperti HIV, Covid-19. Maka, perlu aturan khusus dari aspirasi masyarakat. terakhir adalah controling, yaitu untuk pengawasan biasanya mengawasi kinerja pemerintahan daerah dengan aspirasi. Biasanya di lakukan setiap enam bulan sekali untuk melaporkan kegiatan mereka dengan mempertanyakan penggunaan anggaran yang diberikan dilakukan untuk apa serta mempertanyakan apa yang menjadi permasalahan di masyarakat dan mencari solusinya.
“Posisi Anggota Dewan adalah jembatan bagi masyarakat yang memilihnya sebagai penampung aspirasi masyarakat yang menjembatangi dengan pemerintah. Karena pemerintah tidak mungkin harus turun lapangan secara keseluruhan untuk bertemu dengan masyarakat kecuali anggota dewan itu sendiri. Jadi, usulan atau keinginan masyarakat di titipkan kepada Anggota Dewan dan setiap komisi DPRD mempunyai kewajiban untuk menerima agensi dari masyarakat yang berasal dari berbagai lapisan di masyarakat.
Biasanya masyarakat ingin cepat aspirasinya terealisasikan, tetapi anggaran yang dikeluarkan oleh pemerintah harus melalui aturan yang sudah di tentukan baik itu aturan kementerian keuangan pusat atau pun kementerian dalam negeri. Karena pengelolaan keuangan daerah itu di atur oleh Undang -Undang pengelolaan keuangan daerah. Jadi, ada saatnya misal pengajuan dari bulan Januari dan April - Agustus baru bisa digulirkan, kecuali terdapat kejadian-kejadian seperti Covid-19, dan bencana alam lainnya ini memiliki anggaran khusus atau di sebut dengan anggaran tak terduga. Nah, dari aspirasi-aspirasi masyarakat yang tidak bisa terealisasikan dengan cepat biasanya ini menimbulkan suatu konflik antara wakil dan terwakil dalam masyarakat. Tapi, Anggota Dewan harus bisa meyakinkan masyarakat terkait dengan aspirasi masyarakat tatap bisa di realisasikan.” Kata Ibu Kania selaku Anggota Dewan.