Direktur PKBM-HB Kota KupangÂ
No-
Tentang:
PENETAPAN PESERTA UJIAN AKHIR SEKOLAH (ASESMEN NASIONAL)TAHAP IÂ
PROGRAM PENDIDIKAN KESETARAAN (DIKTARA) PAKET A,SETARA SD,PAKET B,SETARA SMP DAN PAKET C SETARA SMA TAPEL 2021/2022
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Direktur PKBM-Harapan Bangsa Kota Kupang Prov.Nusa Tenggara TimurÂ
Menimbang : a  Menjelang penetapan Daftar Nominasi Calon Tetap Peserta Ujian Asesmen Nasional Tahun 2022,satker panitia verifikasi Persyaratan mutlak sebagai acuan penetapan calon peserta ujian akhir sekolah (Asesmen Nasional) tahun 2022,adalah peserta yang telah menglengkapi berkas dokumen administrasi sebagai prasyarat yang mutlak dan wajib dipatuhi 100% pada masing-masing jenjang
b.Telah aktif mengikuti proses pembelajaran selama 6 bulan terakhir berdasarkan Rekam Digital E-Learning pada akun setara daring.
c.Telah menyelesaikan kewajiban tanggungan keuangan minimal 50%Â