ISTILAH HAK ASASI MENUNJUKKAN BAHWA KEKUASAAN ATAU WEWENANG YANG DIMILIKI SESEORANG TERSEBUT BERSIFAT MENDASASR ATAU FUNDAMENTAL.
PELANGGARAN INI DIPENGARUHI OLEH BEBERAPA SEBAB ATAU BEBERAPA FAKTOR DAN YANG DIANGGAP FAKTOR Â YANG PALING BERPENGARUH ADALAH FAKTOR POLITIK,EKONOMI,SOCIAL,BUDAYA DAN KEAMANAN
PENGERTIAN HAK ASASI MANUSIA.
HAK ASASI ATAU HAK DASAR HAK-HAK YANG POKOK YANG DIMILIKI OLEH SETIAP ORANG SEBAGAI PEMBAWAAN SEJAK IA LAHIR YANG SANGAT BERKAITAN DENGAN MARTABAT DAN HARKAT MANUSIA TERSEBUT.
KARNA HAK ASASI MANUSIA BERSIFAT MENDASAR DAN FUNDAMENTAL MAKA PEMENUHAN BERSIFAT IMPERATIVE,ARTINYA HAK-HAK ITU WAJIB DIPENUHI KARENA HAK-HAK INI MENUNJUKKAN NILAI SUBJEK HAK ATAU PERINTAH YANG HARUS DILAKSANAKAN.
SIFAT HAK ASASI MANUSIAÂ
BERDASARKAN PENGERTIAN HAM ADA BEBERAPA SIFAT DASAR ANTARA LAIN:
-INDIVIDUAL
-UNIVERSAL
-SUPRALEGAL