Pendidikan adalah hak dasar setiap anak, termasuk Anak Berkebutuhan Khusus (ABK). Pemerintah Indonesia melalui konstitusi dan berbagai kebijakan berkomitmen untuk memberikan layanan pendidikan yang inklusif dan bermutu bagi ABK. Pasal 31 UUD 1945 menjamin bahwa setiap warga negara, tanpa diskriminasi, berhak mendapat pendidikan, termasuk ABK.
Melalui UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, pemerintah menetapkan kerangka hukum untuk mendukung pendidikan bagi ABK. Kebijakan ini mencakup penyediaan pendidikan khusus, pengembangan sekolah inklusif, serta fasilitas yang ramah disabilitas.
Saat ini, pendidikan inklusif menjadi prioritas, memungkinkan ABK belajar di sekolah reguler dengan dukungan khusus seperti pendampingan guru terlatih dan akses alat bantu belajar. Selain itu, pemerintah juga terus memperkuat keberadaan Sekolah Luar Biasa (SLB) untuk kebutuhan pendidikan yang lebih spesifik.
Namun, tantangan tetap ada, seperti minimnya fasilitas di sekolah reguler dan kurangnya tenaga ahli. Untuk mengatasi hal ini, pemerintah bekerja sama dengan komunitas, organisasi non-pemerintah, dan dunia usaha dalam menyediakan sumber daya tambahan.
Upaya ini mencerminkan langkah penting dalam menciptakan sistem pendidikan yang setara dan inklusif, di mana ABK dapat mengembangkan potensi mereka sepenuhnya serta berkontribusi aktif dalam masyarakat. Dengan dukungan semua pihak, cita-cita ini dapat terwujud.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H