Mohon tunggu...
Siti Fadilah
Siti Fadilah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Leader

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Beauty

Bagaimanakah Ciri Kutek Halal yang Dapat Digunakan untuk Sholat?

18 Maret 2022   21:44 Diperbarui: 19 Maret 2022   11:21 2023
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Beauty. Sumber ilustrasi: Unsplash

Bagi umat muslim, halal merupakan hal yang fundamental serta menjadi keharusan atau syarat wajib dari makanan, minuman atau produk apapun yang dikonsumsi seorang muslim. Namun, khususnya bagi seorang perempuan muslimah, kehalalan yang harus diperhatikan tidak hanya hal-hal demikian, akan tetapi juga harus memperhatikan produk kosmetik yang merupakan  bagian yang tak terpisahkan dari penampilan seorang perempuan.

Kosmetik halal telah menjadi perbincangan di era sekarang dikarenakan banyak munculnya brand dengan melabelkan kata halal disetiap produknya. Terbukti beberapa studi mengungkapkan bahwa adanya label halal pada suatu produk sangat memengaruhi keputusan pembeli dalam menentukan pilihannya, sehingga hal ini cukup menguntungkan pihak produsen dari produk-produk dengan label halal, termasuk salah satunya kutek halal.

Kutek merupakan salah satu bagian dari kosmetik yang cukup penting dalam mendukung penampilan seorang perempuan. Berbagai varian warna kutek yang cantik selain dapat memperindah kuku juga dapat menciptakan kesan menarik dari penampilan seorang perempuan dan juga dapat menambah kepercayaan diri serta memperbaiki mood dalam menjalankan suatu aktivitas sehari-harinya.

Rasulullah SAW telah menganjurkan perempuan untuk berhenna agar menjadi pembeda antara jari laki-laki dan perempuan. Hal ini sebagaimana diriwayatkan Imam Nasai dalam sunannya

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ : أَنَّ امْرَأَةً، مَدَّتْ يَدَهَا إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكِتَابٍ فَقَبَضَ يَدَهُ، فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اللهِ، مَدَدْتُ يَدِي إِلَيْكَ بِكِتَابٍ فَلَمْ تَأْخُذْهُ، فَقَالَ: إِنِّي لَمْ أَدْرِ أَيَدُ امْرَأَةٍ هِيَ أَوْ رَجُلٍ قَالَتْ: بَلْ يَدُ امْرَأَةٍ، قَالَ: لَوْ كُنْتِ امْرَأَةً لَغَيَّرْتِ أَظْفَارَكِ بِالْحِنَّاءِ

dari 'Aisyah berkata, "Seorang perempuan mengulurkan tangannya kepada Nabi SAW dengan sebuah kitab, wanita itu memegang tangan beliau seraya berkata, "Wahai Rasulullah, aku ulurkan tanganku dengan sebuah kitab namun engkau tidak mengambilnya?! Beliau bersabda: "Aku tidak tahu, apakah itu tangan seorang perempuan atau tangan laki-laki." Perempuan itu berkata, "Ini tangan seorang perempuan." Beliau bersabda: "Sekiranya Engkau seorang perempuan, hendaklah kau warnai kukumu dengan pacar (inai)." (HR Nasai)

Imam Nasai menghukumi hadis ini shahih. Selain itu, Imam Abu Daud juga meriwayatkan hadis ini dengan redaksi yang berbeda dan menghukuminya hasan.

Dalam agama Islam, sejatinya hukum diperbolehkan atau tidaknya bagi seorang perempuan untuk menggunakan kutek masih menjadi kontroversi. Akan tetapi, dengan adanya hadist tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa pasalnya sejak zaman Rasulullah SAW, perempuan sudah dianjurkan untuk menghiasi kukunya dengan pacar, henna atau kuteks yakni dengan tujuan sebagai pembeda antara jari perempuan dan laki-laki.

Meskipun demikian, alangkah lebih baik sebelum menggunakan kutek hendaknya kita perlu memperhatikan kembali mengenai kandungan yang terdapat dalam kutek tersebut karena seperti yang telah kita ketahui bahwa berbagai jenis kutek yang beredar di pasaran atau di beberapa e-commerce tidak semuanya memiliki spesifikasi yang halal dan aman untuk digunakan bahkan tidak jarang ditemukan bahwa kandungan dalam kutek ini terdapat alkohol yang dapat memicu untuk membuat kuku menjadi rusak, akan tetapi memang ada juga varian kutek yang mengklaim bahwa tidak akan membuat kuku mudah menjadi rusak dan sifat kuteknya akan tahan lebih lama, namun sangat disayangkan jenis kutek yang seperti demikian biasanya memiliki sifat waterproof yang dapat menghalangi mengalirnya air ketika berwudhu karena pada dasarnya di antara syarat sah wudhu adalah membasuh anggota-anggota wudhu, salah satunya adalah tangan, dari ujung jari sampai siku dan kuku menjadi salah satu anggota tangan yang wajib dibasuh.

Oleh karena itu, sebelum memutuskan  menggunakan kutek, kenali terlebih dahulu ciri-ciri kutek halal yang aman dan dapat digunakan untuk sholat seperti dibawah ini :

  • Bahan Dasar yang Digunakan

Bahan dasar yang digunakan untuk membuat kutek harus berbahan polimer atau waterbase  serta dengan menggunakan bahan yang tepat maka air dan oksigen bisa tembus sehingga tidak perlu lagi khawatir wudhu tidak sah hanya karena kutek.

  • Tidak Berbau Tajam dan Tidak Mudah Menggumpal

Untuk membedakan halal atau tidaknya suatu produk kutek, bisa dilakukaan uji coba dengan memasukkan berbagai jenis kutek tersebut ke dalam air. Jika ditemukan kutek tersebut larut dan menyatu dengan air, maka kutek tersebut halal. Namun, jika kutek tersebut tetap menggumpal, tidak larut, dan malah menimbulkan endapan, maka sebaiknya kutek tersebut tidak perlu lagi untuk digunakan karena kutek dengan jenis seperti itu dapat menghalangi air wudhu masuk sehingga menyebabkan sholat menjadi tidak sah.

  • Mudah Kering

Ciri kutek halal lainnya ialah mudah kering saat dioleskan di kuku. Hal ini dikarenakan kutek tersebut dapat dengan mudah menyerap udara secara menyeluruh seperti halnya saat menyerap air. Kutek jenis ini biasanya juga lebih mudah dikelupas karena sifatnya yang peel-off.

Majelis Ulama Indonesia bertindak sebagai lembaga yang memiliki wewenang memberikan status halal pada sebuah produk yang dipasarkan di Indonesia. Kutek yang memiliki logo MUI artinya telah lolos standar pengecekan halal dan keamanan produk.

Demikianlah ciri-ciri kutek halal untuk sholat yang wajib perempuan muslimah ketahui dan diperhatikan sebelum membeli dan menggunakannya. Jika sudah menemukan semua ciri tersebut pada kutek yang akan dibeli dan digunakan maka tidak perlu lagi ragu untuk berwudhu saat menggunakan kutek karena sudah bisa dipastikan bahwa kutek tersebut termasuk kutek halal yang boleh digunakan untuk sholat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Beauty Selengkapnya
Lihat Beauty Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun