Mohon tunggu...
Stevy Nadiffa
Stevy Nadiffa Mohon Tunggu... Mahasiswa - STIE Pembangunan Tanjungpinang

Menari

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Sistem Pemerintahan Presidensial

21 Mei 2023   20:20 Diperbarui: 21 Mei 2023   20:26 83
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Indonesia merupakan negara dengan sistem pemerintahan Presidensial. Hal ini didasarkan pada kesepakatan pendiri bangsa (founding father) didalam sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK) pada 29 Mei- 1 Juni dan 10-17 Juli 19451 . Dalam hal ini Soepomo memiliki andil yang sangat besar dalam pembentukan pemerintahan Indonesia, karena gagasan yang dikeluarkannya itulah yang kemudian disetujui oleh para peserta sidang ( meskipun dengan perdebatan yang cukup rumit ).

Dalam perkembangan sejak kemerdekaan sampai dengan sekarang ini Indonesia adalah Negara demokrasi, namun dalam perjalanan sejarah perwujudan demokrasi di Indonesia tidaklah berjalan dengan semestinya, sebagaimana pada sebuah Negara demokrasi. Dari awal pemerintahan Indonesia, yaitu dimana Presiden Soekarno ditetapkan sebagai kepala Negara serta menjadi sebagai kepala pemerintahan, menerapkan konsep Demokrasi Terpimpin, menilai Demokrasi Barat yang bersifat liberal tidak dapat menciptakan kestabilan politik.

Secara teoretis, presidensialisme menjadi masalah jika berkombinasi dengan sistem multipartai. Ketidak stabilan pemerintahan dalam sistem presidensial diyakini bahwa semakin kentara bila dipadukan dengan sistem multipartai. Pengalaman di beberapa negara yang mampu membentuk pemerintahan yang stabil karena memadukan sistem presidensial dengan sistem dwi partai, bukan multipartai, contohnya seperti Amerika Serikat.

Sistem pemerintahan Presidensial secara prinsipil menitikberatkan pada pemisahan kekuasaan dengan secara berimbang. Eksekutif tidak memiliki wewenang dalam membubarkan parlemen (DPR). Sebaliknya, Presiden atau eksekutif pun tidak harus berhenti walaupun telah kehilangan dukungan dari mayoritas suara di parlemen (DPR).

Sistem Presidensial yang diterapkan Indonesia dapat menjadi bahasan yang menarik, dikarenakan pada umumnya Negara yang mengunakan sistem Presidensial hanya ada pada dua partai saja. Dapat dicontohkan di Amerika Serikat, hal ini sangat erat kaitannya terhadap penguatan pemerintahan, dimana ketika Presiden terpilih itu dari partai Demokrat maka secara otomatis partai Republik akan menjadi oposisi, begitupun sebaliknya demi terwujudnya cheks and balances oleh eksekutif dan legislatif. 

Hal yang berbeda yang dapat dilihat dari sistem Presidensial di Indonesia, dimana di Indonesia menerapkan sistem Presidensial yang tidak hanya berisi dua partai, tetapi banyak partai atau multi partai. 

Menarik sekali apabila mempertanyakan bagaimanakah seandainya Presiden terpilih itu berasal dari partai yang secara kumulatif minoritas diparlemen, walaupun mungkin itu partai besar, dapat dikatakan demikian, apakah partai-partai yang disatukan itu jumlahnya melebihi partai Presiden terpilih, akan secara otomatis menjadi oposisi? Apabila, demikian maka dapat dibayangkan betapa lemahnya kedudukan eksekutif dalam mejalankan roda pemerintahan

Dalam sistem presidensial, pemilihan umum presiden tersebut rakyatlah yang akan memilih dan menentukan secara langsung, sehingga legitimasi presiden terpilih sangat kuat. Sebagaimana Indonesia menganut paham demokrasi yang artinya kekuasaan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Kekuasaan rakyat tersebut selanjutnya dijalankan melalui mekanisme pelembagaan yang bernama partai politik. Kemudian partai politik saling berkompetisi secara sehat untuk memperebutkan kekuasaan pemerintahan negara melalui mekanisme pemilihan umum legislatif dan pemilihan presiden/wakil presiden.

Dalam demokrasi, partai berada dan beroperasi dalam suatu sistem kepartaian tertentu. Setiap partai merupakan bagian dari sistem kepartaian yang diterapkan di suatu negara. Dalam suatu sistem tertentu, partai berinteraksi dengan sekurang-kurangnya satu partai lain atau lebih sesuai dengan konstruksi relasi regulasi yang diberlakukan. Sistem kepartaian memberikan gambaran tentang struktur persaingan di antara sesama partai politik dalam upaya meraih kekuasaan dalam pemerintahan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun