Mohon tunggu...
Andi Muh Hafizh
Andi Muh Hafizh Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Universitas Pamulang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak Angket DPR: Membongkar Kinerja Pemerintah Daerah

24 April 2024   21:57 Diperbarui: 24 April 2024   22:32 104
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Waktu Hak Angket DPR beraksi, semua rahasia pemerintah daerah kebuka! Sekarang, kita bisa liat betapa pentingnya melihat ke belakang biar kita nggak dikerjain lagi. 

Hak Angket: Dasar Hukum yang Jelas

Pasal 79 UUD 1945 dan Pasal 249 UU 17/2014 nunjukin dasar hukum Hak Angket DPR. Maknanya, DPR punya kuasa buat menyelidiki kebijakan dan kinerja pemerintah. Jadi, Hak Angket ini bukan main-main, tapi jadi andalan yang kuat!

Ngepoin Kinerja Pemerintah Daerah

Bongkar rahasia kinerja pemerintah daerah bukan sekadar pertunjukan, tapi bukti nyata kalo kita serius ngecek apakah pemerintah bener-bener kerja buat kita, warga negara! 

Kuatkan Pengawasan DPR

Hak Angket bikin DPR jadi lebih kuat. Dengan mengungkap rahasia kinerja pemerintah daerah, DPR bisa ngasih saran dan bikin perubahan yang dibutuhkan buat makin bagusnya pelayanan publik. Jadi, pemerintah daerah nggak bisa sembarangan lagi! 

Untuk Menuju Masa Depan yang Lebih Baik

Hak Angket DPR jadi senjata ampuh buat pastiin kalo pemerintah daerah kerja sesuai kepentingan kita. Dengan terus membongkar rahasia kinerja mereka, kita bisa hadapi masa depan yang lebih terang dan penuh harapan buat semua rakyat Indonesia.

Jadi, mari kita terus dukung Hak Angket DPR dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, dan keadilan buat semua orang!

Salam sehat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun