Mohon tunggu...
Stevie Pentury
Stevie Pentury Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Nasional

Saya Stevie Rudolf dari Universitas Nasional jurusan Hubungan Internasional.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Strategi Pemerintah Indonesia Dalam Menangani Krisis Pangan Global

23 November 2024   11:22 Diperbarui: 23 November 2024   11:26 38
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Bagi negara-negara yang memiliki populasi penduduk yang besar, ketahanan pangan merupakan hal utama yang perlu diperhatikan.Tantangan dan ketersediaan pangan memerlukan respon dan aksi yang cepat dari pemerintah.Di tahun 2023, berbagai masalah global seperti masalah ekonomi, perubahan iklim, dan kenaikan harga pupuk mengakibatkan bencana pangan secara global.Dilansir dari Program Pangan Dunia (WFP), terdapat 333 juta orang di sekitar 78 negara yang mengalami kerawanan pangan tingkat ekstrem.Jumlah tersebut meningkat sebanyak 200 juta orang dibandingkan dengan kerawanan pangan tingkat ekstrem sebelumnya sebelum pandemic Covid-19.WFP mengatakan bahwa ada beberapa factor yang menyebabkan krisis pangan, salah satunya adalah perang, karena Sebagian besar krisis pangan yang terjadi berada di wilayah yang terjadi perang dan konflik.

Dilansir dari Global Report On Food Crisis, terdapat 193 juta orang yang mengalami krisis pangan pada tahun 2021.Perang yang terjadi antara Ukraina dan Rusia menjadi salah satu alasan besar krisis tersebut, juga dengan perubahan iklim dan pemulihan dari pandemic Covid-19.Ketahanan pangan dapat dikatakan tercapai apabila semua orang dapat memiliki akses untuk mendapatkan makanan yang cukup dan aman untuk memenuhi kebutuhan mereka.

Menurut Economist Impact (2022), Indeks Ketahanan Pangan Global (GFSI) Indonesia menunjukkan tren positif namun masih di bawah rata-rata global. Skor tertinggi pada tahun 2018 adalah 63,60 dan menduduki peringkat ke-58 dari 113 negara.Setelah itu, skor GFSI Indonesia akan menurun hingga tahun 2022.Indonesia menempati peringkat ke-63 dengan skor 60,2, sedangkan ketahanan pangan Indonesia menempati peringkat keempat di Asia Tenggara setelah Vietnam.Sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020 hingga 2024, indeks ketahanan pangan global Indonesia diperkirakan mencapai 95,20.Namun indeks akan bertahan di 60,20 hingga tahun 2022.Keanekaragaman pangan global yang rendah memperburuk ketahanan pangan global.Sereal (biji-bijian), gula dan minyak nabati merupakan produk pertanian terpenting di dunia. Jagung, beras, dan gandum menyumbang 90% produksi biji-bijian.Hal ini menunjukkan bahwa makanan tertentu sangat bergantung pada makanan di seluruh dunia

Beberapa peraturan perundang-undangan terkait dengan kebijakan pemerintah Indonesia dalam mengatasi krisis pangan global, dengan fokus pada ketersediaan dan keamanan pangan.

1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan : Tujuan : Pengaturan pengelolaan pangan Mewujudkan ketahanan pangan nasional dan menjamin ketersediaan pangan yang cukup, aman, bergizi, bermutu tinggi dan adil di seluruh Indonesia. Isi Utama: Undang-undang ini mencakup peraturan mengenai produksi, distribusi, konsumsi, dan pemantauan pangan.Ia juga menekankan pentingnya diversifikasi pangan dan penguatan produksi lokal.

 2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani : Tujuan : Untuk meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas petani dalam hal pemberian insentif, akses terhadap teknologi, pelatihan dan perlindungan risiko dalam usaha pertanian dan pemberdayaan pada petani.

 3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan.Mutu dan Gizi Pangan: Tujuan: Mengatur standar keamanan pangan untuk melindungi konsumen dari pangan yang tidak aman dan berbahaya.si Utama: Meliputi pemantauan dan pengendalian mutu pangan mulai dari produksi hingga distribusi, termasuk standar gizi yang harus dipenuhi pangan.

 4) Perpres Nomor 83 Tahun 2017 tentang Kebijakan Pangan Strategis Nasional : Tujuan : Mengatur kebijakan strategis dan mewujudkan kemandirian dan kedaulatan pangan.Isi Utama: Berisi strategi peningkatan efisiensi produksi dan distribusi serta stabilisasi harga pangan, serta strategi penguatan kelembagaan pangan nasional.

Beberapa langkah yang dilakukan pemerintah Indonesia dalam menghadapi krisis pangan global

1.Ketahanan pangan nasional: Langkah-langkah yang berfokus pada ketahanan pangan nasional berdampak positif dalam memastikan masyarakat Indonesia memiliki cukup pangan.Hal ini menunjukkan hasil.Hal ini mencakup peningkatan produksi pangan lokal, pengembangan infrastruktur pertanian, dan pemberian subsidi kepada petani untuk mendukung produksi.

 2.Diversifikasi Pangan: Pemerintah menerapkan kebijakan diversifikasi pangan untuk mengurangi ketergantungan pada jenis pangan tertentu. Diversifikasi ini mencakup pengembangan berbagai jenis tanaman pangan lokal yang dapat tumbuh di berbagai iklim dan kondisi tanah di Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun