Mohon tunggu...
Steven Kerby
Steven Kerby Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

hobi saya membaca

Selanjutnya

Tutup

Politik

Penyalahgunaan Wewenang di Indonesia

20 April 2024   20:03 Diperbarui: 20 April 2024   20:06 9815
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik


Latar belakang
 
 
 
Penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat pemerintah. Hal ini merugikan keuangan negara dan menghambat penegakan hukum. Indonesia menjadi negara terkorup keempat di Asia, dengan lembaga yang paling korup berasal dari kepolisian dan kejaksaan.
Penyalahgunaan wewenang bisa dilakukan oleh individu maupun korporasi, dan trennya terus meningkat dari tahun ke tahun. Ini menyebabkan kerugian negara semakin besar, baik secara kuantitas maupun kualitas, dengan praktik yang semakin sistematis, canggih, dan meluas di berbagai aspek masyarakat.
Sebagai negara hukum, Indonesia memerlukan lembaga pemerintah yang memiliki tugas dan wewenang untuk melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat demi ketenangan warga negara. Namun, pelaku tindak pidana korupsi sering menyalahgunakan kewenangan,
kesempatan, atau fasilitas yang melekat pada jabatan atau posisi mereka untuk menguntungkan diri sendiri.
Penelitian tentang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pemerintahan di Indonesia bertujuan untuk mengembangkan konsep yang lebih logis dan sistematis terkait penegakan hukum di Indonesia, terutama dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Penyalahgunaan wewenang pejabat pemerintah di Indonesia merupakan suatu masalah etika yang sering terjadi dan mempengaruhi kesejahteraan rakyat. Penyalahgunaan wewenang
terjadi ketika pejabat pemerintah menggunakan kewenangan yang telah diberikan secara tidak sesuai dengan tujuan dan tata cara yang ditetapkan dalam undang-undang.
 
 
 
Etika pelanggaran penyalahgunaan wewenang pejabat pemerintah di Indonesia terdiri dari tiga unsur utama, yaitu:
 
 
1. Penyalahgunaan kewenangan: ketika pejabat pemerintah menggunakan kewenangan yang telah diberikan secara tidak sesuai dengan tujuan dan tata cara yang ditetapkan dalam undang-undang.
2. Penyalahgunaan prosedur: ketika pejabat pemerintah melakukan tindakan atau perbuatan yang tidak sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dalam undang-undang.
3. Penyalahgunaan kerugian negara: ketika pejabat pemerintah mengakibatkan kerugian keuangan negara dengan tindakan yang tidak sesuai dengan wewenang yang
diberikan.
 
 
Penyalahgunaan wewenang pejabat pemerintah di Indonesia menimbulkan kerugian keuangan negara dan mengganggu tegaknya hukum. Hal ini menyebabkan Indonesia berada di posisi ke-4 negara terkorup di Asia, dan lembaga terkorup berasal dari lembaga kepolisian dan kejaksaan. Etika pelanggaran penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pemerintah di Indonesia memerlukan penanganan yang sesuai dengan undang-undang dan prosedur yang
telah ditetapkan. Penelitian dan analisis etika pelanggaran penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pemerintah di Indonesia bertujuan untuk mengembangkan konsep pemikiran secara lebih logis dan sistematis tentang penegakan hukum di Indonesia, terutama dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
 
 
Terjadinya penyalahgunaan wewenang perlu diketahui dan diukur dengan
membuktikan secara faktual dan akurat bahwa seorang pejabat telah menggunakan wewenangnya dilakukan untuk tujuan yang seharusnya atau tidak, hal ini harus dapat

dibuktikan juga bahwa terjadinya penyalahgunaan wewenang dilakukan secara sadar atau sengaja dengan mengalihkan tujuan yang telah diberikan kepada wewenang itu
Berdasarkan tinjauan yuridis, penyalahgunaan wewenang dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan dinyatakan terjadi ketika "badan dan/atau pejabat pemerintahan dalam membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dilakukan melebihi wewenang dengan:
 
 
* a). melampaui masa jabatan berlakunya wewenang;
* b). melampaui batas wilayah wewenang yang seharusnya; dan/atau
* c). bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah ada.
 
 
Contoh kasus penyalahgunaan wewenang di Indonesia
 
 
 
1. Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, Bengkulu mengusut kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pejabat dan pegawai di Badan Pertanahan Nasional (BPN) di daerah ini. Terkait kasus penyalahgunaan wewenang pejabat dan pegawai BPN
Penyalahgunaan wewenang pejabat dan pegawai BPN ini, yakni adanya tumpang tindih
dalam penerbitan sertifikat tanah milik warga dengan lahan hak guna usaha (HGU) PT Daria Darma Pratama (DDP). "Tumpang tindih penerbitan sertifikat tanah warga dan lahan HGU PT DDP terjadi di HGU Nomor 503 dan 499 di Desa Karya Mulya"
 
 
2. Kasus pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh DT dan SC selaku ASN yang bertugas di UPT Puskesmas Silian Raya berawal dari adanya laporan dan pengaduan salah seorang
masyarakat sebagai pasien yang sedang terkena penyakit rabies yang membutuhkan perawatan di Puskesmas Silian Raya. Dasar laporan dan pengaduan tersebut merujuk pada perilaku tenaga kesehatan Puskesmas Silian Raya yang diduga telah melakukan pembiaran
terhadap pasien, sehingga dikategorikan sebagai bentuk pelayanan yang tidak layak atau tidak sesuai standar pelayanan kesehatan. Akibat perilaku pembiaran terhadap pasien yang dilakukan oleh ASN tenaga kesehatan UPT Puskesmas Silian Raya memberikan dampak

buruk terhadap kesehatan pasien tersebut yang tidak kunjung membaik dan berpotensi tinggi menjadi lebih parah dari sebelumnya.
 
 
Daftar Pustaka
 
Aina, D. A. (2016). Pengembangan Multimedia Interaktif Menggunakan Camtasia Studio 8 Pada Pembelajaran Biologi Materi Kultur Jaringan Untuk Siswa SMA Kelas Xi Mia. Jurnal Biodik. 2 (1). 20 - 26.
Tompoliu, S. R. (2024). PENERAPAN SANKSI ATAS PELANGGARAN KODE ETIK APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) BERDASARKAN PERATURAN BUPATI MINAHASA TENGGARA NOMOR 47 TAHUN 2019. LEX PRIVATUM, 13(3)
Azizah, a. N. (2021). UNSUR PENYALAHGUNAAN WEWENANG OLEH PEJABAT PEMERINTAHANDI INDONESIA, 1-7.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun