Jerman merupakan salah satu negara federasi di Eropa. Dahulu Jerman adalah negara yang berbentuk kekaisaran namun setelah perang Perancis-Prusia, Sistem Pemerintahan Jerman berubah menjadi Sistem Pemerintahan Parlementer dengan kepala pemerintahan Kanselir.
Saat Pemerintahan Jerman dipegang oleh NAZI dengan pemimpinnya Adolf Hitler serta rezim otoriternya. Jerman sempat terpecah menjadi dua bagian: Jerman Barat(federal) dan Jerman Timur(Demokratik). Kekalahan dalam Perang Dunia II membuat Jerman sempat kehilangan wilayah timur sehingga pemerintahan berpindah ke Jerman Barat. Sistem Pemerintahan Jerman
Pada tahun 1990 Jerman kembali bersatu antara Jerman Barat dan Jerman Timur ditandai dengan Runtuhnya Tembok Berlin. Sejak Jerman bersatu, sistem pemerintahan mereka adalah demokrasi yang berbasis ideologi berlandaskan prioritas hak-hak asasi manusia.
Dalam parlemen Jerman, Partai dengan koalisi yang dominanlah yang memimpin parlemen. Dalam pemerintahan Jerman, parlemen dikenal dengan nama Bundestag(anggotanya dipilih) dan Bundesrat( anggotanya adalah perwakilan dari negara-negara bagian). Bundesrat hampir mirip dengan senat walau terdapat beberapa perbedaan wewenang.
Pemerintahan Jerman dipimpin oleh Kanselir namun Jerman tetap memiliki Presiden yang dipilih dalam periode lima tahun.
Jerman juga memiliki makhamah konstitusi liberal, dimana setiap warga mempunyai hak  mengajukan keberatan berdasarkan konstitusi jika ia merasa hak asasinya dilanggar oleh pemerintah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H